Fokuspost.com | Maluku – Sebanyak 1.750 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 10 Kecamatan, 82 desa se-Kabupaten Buru telah dilantik secara serentak oleh masing-masing ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa pada hari Kamis, (7/11/2024).
Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc dapat memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.
Dilansir dari panduan KPPS, pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan dari KPU RI, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggungjawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
1.750 anggota KPPS yang dilantik tersebut akan melaksanakan tugas di 250 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 82 desa se-Kabupaten Buru.
Kaperwil Maluku (S.Papalia)