Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul 4.30 Wib .
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik kepada awak media, Jumat (2/8/2024) menjelaskan bahwa saat itu korban atas nama Musiran (50) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan memarkirkan sepeda motor miliknya dengan kunci yang masih lengket di depan kios tempat korban bekerja di pemotongan ayam.
“Sekitar 1 jam bekerja, korban tidak melihat lagi sepeda motornya di tempat semula. Kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada toke nyam kemudian korban dan toke nya mencari sepeda motornya. Setelah tidak menemukan sepeda motornya, korban langsung membuat Laporan Polisi di Mapolsek Perbaungan” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut mantan PJ. Kapolsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan ini menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim kemudian meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
“Setelah melakukan olah TKP dan mendengar keterangan para saksi, personel Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi warga dan hasil CCTV, kita berhasil mendapatkan identitas pelaku berinisial HS warga Kampung Besar IU Terjun Kecamatan Pantai Cermin. Kemudian kita pun bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil kita ringkus. Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada seorang pria berinisial TS warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kaban Kecamatan Pantai Cermin dan berdasarkan keterangan HS kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TS, Kepada petugas TS mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada D alias Gowan warga Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, tanpa buang waktu personel unit reskrim langsung membekuk D, kemudian ketiga pelaku di giring ke Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ujar perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis kuning di pundak ini mengakhiri. (*TIM)