Foto : Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hadiah Atau Janji Proyek (EAR, ES, RSR, FS)
Labuhanbatu-fokuspost.com
Setelah cukup alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 4 (Empat) dari 10 (sepuluh) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka yakni EAR, RSR, ES, FS, karena dugaan korupsi tertangkap tangan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Namun, 6 orang lagi masih belum di ketahui status nya, ketika penangkapan terjadi di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, demikian di laporkan fokuspost.com, Sabtu (13/1/2024)
Ke 6 (Enam) orang yang di tangkap oleh Tim KPK yakni antara lain HEH, MHR, AK, SS, EB, dan TR masih menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Rantauprapat.
Penasaran, awak media fokuspost.com mencoba mengkonfirmasi Juru Pembicaraan (Jubir) KPK Bung Ali Fikri melalui via WhatsApp pada Jum’at (12/1). namun, masih belum merespon terkait ke enam orang yang di maksud.
Di beritakan sebelumnya, tim KPK telah melakukan OTT di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan 10 orang pada Kamis (11/1/2024) sebagai berikut :
1. EAR (Bupati Labuhanbatu)
2. RSR (Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu)
3. HEH (Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu)
4. MHR (Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu)
5. FS Alias ABE ( Swasta)
6. ES Alias Asiong ( Swasta)
7. AK (Swasta )
8. SS (ASN Pemkab Labuhanbatu)
9. EB ( Staf RSR)
10. TR (Swasta)
Hingga berita ini terbit, fokuspost.com masih menunggu dan terus mengikuti perkembangan dan Penyidikan lebih lanjut dari Lembaga anti rasuah tersebut.







