10 Pj. Kades di Buru Saat ini Berstatus Ilegal. Surat dari Efendi Latief 54 Hari Belum Diterima Efendi Rada

Fokuspost.com | Maluku – Sebanyak 10 Pj. Kepala desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Buru saat ini berstatus ilegal karena sudah berakhir masa jabatan terhitung tanggal 24 November 2024.

Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, SE, M.Si, diminta segera evaluasi para kades yang telah berakhir masa jabatannya agar tidak terjadi kekosongan dan penyalahgunaan jabatan.

Kepala BPMD, Buru, Efendy Latif, ketika dikonfirmasi, Kamis, (26/12/2024), terkait berakhirnya masa jabatan 10 Pj. kepala desa menjelaskan bahwa dirinya telah menyurati kepala BKD, Efendi Rada, untuk memberitahukan berakhirnya masa jabatan 10 kades tersebut.

“Saya telah menyampaikan surat kepada kepala BKD sejak tanggal 30 Oktober 2024 terkait telah berakhirnya masa jabatan 10 kepala desa, selanjutnya BKD yang akan menindaklanjuti surat tersebut. Jadi kalau sampai sekarang belum ada pergantian kepala desa atau mau dilanjutkan itu bukan urusan PMD lagi, kewenangan kami cuma sebatas pemberitahuan”, ujar Efendi.

Kepala BKD, Efendi Rada, ketika dikonfirmasi terkait surat masuk dari PMD sejak tanggal 30 Oktober 2024, membantah belum menerima surat tersebut.

“Saya belum terima surat masuk dari PMD terkait berakhirnya masa jabatan 10 Pj. kepala desa”, ujar Rada, Selasa, (24/12/2024)

Atas hal itu Efendi Latif kembali menyampaikan lewat pesan WhatsApp bahwa stafnya telah memberikan surat tersebut di BKD. “Beta sudah kasi ke BKD, ada bukti surat di pa Teis dia pung Kabid itu, dia ada pegang akang, masa Kabid seng lapor kepala”, kata Latif.

Kalau mengacu pada tanggal surat yang dikirim dan saat pengakuan kepala BKD bahwa dirinya belum menerima surat, maka itu berarti 54 hari (dari tanggal 30 Oktober sampai tanggal 24 Desember) surat masuk dari staf tidak sampai ke pimpinan.

10 Pj. Kades yang sudah berakhir masa jabatan adalah;
1. Kades Siahoni, Sarifudin Buton.
2. Kades Jamilu, Haris Buton.
3. Desa Waekerta, Gani Latif.
4. Desa Tifu, Puji Subroto.
5. Desa Wailo, Iswahyudi.
6. Desa Waeflan Sunyoto.
7. Desa Pela, Mohdar Bugis.
8. Desa Waepure, Morodia Umanailo.
9. Kades Wamlana, Koswara Bun Darto.
10. Kades Parbulu, Suhandoko.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *