Ket.foto : Terduga SR BD Sabu Bilah Hulu Saat Diamankan oleh Satnarkoba Labuhanbatu bersama barang bukti
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Dihimpun dari informasi salah seorang pengurus Anti Narkotika Labuhanbatu inisial A, bahwa Diduga Bandar Sabu Bilah Hulu berinisial SR (46), ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Senin malam (17/7)2023), di Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
A mengatakan pada fokuspost.com (17/7), bahwa ada penangkapan seorang Bandar Sabu Aek Nabara dan sedang diamankan oleh penegak hukum
” Assalamu’alaikum Pak, ada info penangkapan BD di Aeknabara atas nama E (atau SR.red), kalau bisa bantu monitor juga.” Singkat nya kepada wartawan.
Berdasarkan pengamatan gambar yang ada diterima dari awak media Senin malam (17/7), barang bukti sabu yang bersama SR, puluhan klip plastik sabu, satu buah sendok dan sebuah timbangan Elektrik yang kemungkinan kuat akan dipasarkan atau di edarkan kelapangan.
Terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi Kanit Idik II Satres narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung selasa (18/7), dia memberikan tanggapan singkat.
” Sabar ya Bang,
Masih pengembangan.” Singkatnya kepada fokuspost.com.
Kemudian wartawan kembali lagi mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi (18/7) sekitar pukul 15.43 Wib, dengan nada yang sama beliau juga memberikan tanggapan menohok.
” Iya Bang, Masih dilakukan pemeriksaan.” Ujarnya pada media.
Diberitkan sebelumnya, hasil pengembangan penangkapan bandar narkoba jenis sabu yang bernama HT (36) warga desa S2 Kecamatan Bilah hulu, mengedarkan barang haram di lokasi perkebunan Kelapa Sawit PT.SMA ASIAN AGRI, lingkungan Pembibitan Kelapa Sawit S1, Kecamatan Bilah Bulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/5/2023) Pukul Pukul 04 : 00 oleh Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar.
Dari keterangan HT bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SR (46) alias E di Perbaungan Aek nabara yang dititipkan kepada adiknya. Kemudian HT mengambil barang haram tersebut atas perintah SR, karena pada saat itu saudara SR alias E sedang ada kegiatan organisasi di kota Rantau Parapat.
Hingga berita ini di kirimkan ke meja redaksi, awak media menunggu perkembangan hasil dari pihak Kepolisian.(mk007)