FOKUSPOST.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan 2 pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 106,06 gram, pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 12.15 wib, di Jalinsum Pinang Awan, Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan Rabu (5/4/2023), sekira pukul 01.00 wib di Jalinsum Ulumahuam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan,
Pengungkapan kedua tersangka, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 04 April 2023, bahwa di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Plh. Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA bersama Plh. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA JONGGA MAHULAE dan Anggota, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap YS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 botol plastik hitam dilakban berisi 30 paket kecil seberat 5,1 Gram brutto diduga narkotika jenis sabu, serta 7 plastik klip Kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 lembar kertas kecil, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 Unit Sp. Motor Yamaha Vixion.
Hasil Interogasi terhadap YS, mengaku jika narkotika diperoleh dari HGN AliasBOY (warga Banjar Tengah Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tim berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram bruto, serta 1 buah kartu ATM, 1 unit Handphone dan uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.
Pelaku HGN juga menerangkan, jika di rumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125, dan hasil penggeledahan ditemukan narkotika lainnya seberat 41,86 Gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Hasil keterangan HGN alias BOY, mengaku jika narkotika diperoleh dari R (warga Rantau Parapat Kab. Labuhanbatu), dimana pada saat penangkapan HGN Alias BOY, R berada di lokasi, namun telah melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan menyita sebanyak 106, 06 Gram narkotika jenis sabu-sabu, dan telah menyelamatkan sedikitnya 200 orang masyarakat Kab. Labuhanbatu Selatan dari penyalahgunaan narkoba.
“Kepada masyarakat, diharapkan tetap memberikan informasi jika menemukan dan mengetahui peredaran narkoba dilingkungamnya, karena narkoba adalah merupakan musuh kita bersama, serta kepada pengedar diminta untuk menghentikan kegiatannya, karena Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek jajaran, akan terus menerus memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar yang sangat meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa”, Himbau Kapolres Labuhanbatu Selatan Melalui Plh. Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA. (red)