Buru-fokispost.com-Sebanyak 2007 pegawai honorer di Kabupaten Buru resmi dinyatakan lolos seleksi pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,
Setelah usulan Pemerintah Kabupaten Buru mendapat persetujuan penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari komitmen kuat Bupati Buru, Ikram Umasugi, yang secara langsung mengusulkan seluruh honorer yang masuk dalam kategori R1 hingga R5 agar diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Usulan ini ditetapkan dan disetujui oleh MenPAN-RB dan diumumkan secara resmi pada hari ini, Senin, 15 September 2025.
“Bupati sebagai Ketua Pembina Kepegawaian memiliki kepedulian tinggi terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Semua yang diusulkan beliau disetujui MenPAN-RB, jumlahnya mencapai 2007 orang,” ujar kepala BPKD Kabupaten Buru, Istanto, saat dikonfirmasi media.
Para honorer yang dinyatakan lolos diwajibkan segera melengkapi berkas administrasi untuk proses penetapan, dengan batas akhir pemberkasan hingga 22 Desember 2025.
“Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh calon PPPK. Jika hingga batas waktu tersebut belum lengkap, maka otomatis dinyatakan gugur,” tegas Istanto.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari para honorer yang selama ini menanti kepastian status mereka.
Langkah Bupati Ikram Umasugi dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dalam sistem pemerintahan daerah.
Dengan disetujuinya 2007 orang sebagai PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Buru mencatat sejarah baru dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, serta menjadi salah satu daerah dengan komitmen tinggi dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai daerah.
Kaperwil Maluku (SP)