246 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Buru Dilantik

 

Fokuspost.com | Maluku – Saiful Kabau atas nama ketua KPU Kabupaten Buru, melantik dan mengambil sumpah/janji 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Buru di Aula kantor Bupati, Minggu, (26/5/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Buru.

246 anggota PPS yang dilantik berasal dari 82 desa, 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru dan akan bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2024-2029 di tingkat desa.

Sesuai keputusan KPU No. 475 tahun 2024, maka masa kerja PPS terhitung tanggal 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 atau kurang lebih selama 8 bulan.

Saiful berharap seluruh anggota PPS yang baru dilantik dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional sesuai Undang-undang dan PKPU yang berlaku.

Saiful dalam sambutannya mengatakan, PPS adalah perpanjangan tangan PPK dan PPK adalah perpanjangan tangan dari KPU.

Saiful meminta agar anggota PPS dapat bekerja penuh tanggungjawab, teliti, jujur dan adil serta independen. “PPK dan PPS adalah pelaksana tehnis dan bukan kebijakan, maka kita harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas segala kewajiban yang diembankan kepada kita sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai yang diharapkan”, kata Saiful.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *