PIRNAS.COM | TANJUNG BALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang tersangka HO. Tjung alias Bincai Miliki Narkoba jenis Pil. Ekstasi 90/sembilan puluh butir Ekstasi dan 1. O59 Pil. Happy Five H5. Senin, 20 Desember 2021 pukul 10.30 wib, di Jln DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telefon selulernya, dia membenarkan penangkapan tersangka Ho Min Tjung alias Bincai Pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five tersebut dan dia ditangkap di Jln DR. Sutomo No. 6A. Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai bersama barang bukti Narkoba diduga jenis Fil. Ekstasi. 90 /sembilan puluh butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat gram.
Kemudian lagi. 1.059/seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five /H.5 berat kotor 281,71/dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu gram. 2 /dua buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1/satu buah plastik assoi warna hitam, 1/satu buah plastik assoi warna merah, 1/satu lembar kertas putih/hijau, 1 /satu potong celana panjang warna abu-abu.
Selain itu, bahwa tersangka Ho Min Tjun alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Rumah tersangka Ho Min Tjung di Jl. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki Narkotika. Atas informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yg dimaksud dan menemukan pemilik rumah adalah Min Tjung als Bincai als Acai dan dengan memperlihatkan Sptugas melakukan penggeledahan badan yg disaksikan Kepala lingkungan dan benar menemukan 1papan /10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan kemudian melakukan penggeledahan dirumah dan menemukan 90/sembilan puluh butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04/tiga puluh sembilan koma nol empat gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049/ seribu empat puluh sembilan butir diduga psikotropika jenis pil Happy five /H.5 dari balik dispenser dalam rumah hak milik Ho Min Tjung als Bincai als A Cai.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membawa tersangka Ho Min Tjung als Bincai als Acai dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menurut Kapolres dalam perkara ini tersangka Min Tjung als Bincai als Acai disangkakan kepada UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” Jelasnya.
(Syn)