Fokuspost.com |Ketua KPU Buru, Walid Azis menyesali langkah yang diambil oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Buru yang melakukan pengkajian dan menetapkan anggaran Pilkada 2024 secara sepihak tanpa melibatkan unsur KPU.
Kepada media ini, Sabtu, (27/7/2024), Azis menjelaskan seharusnya TPAD sebelum menetapkan anggaran Pilkada terlebih dahulu melakukan kordinasi atau pertemuan dengan pihak KPU sebagai lembaga yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kata Azis,
pada tanggal 27 November 2023, Pj. Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy telah menandatangani NPHD senilai Rp. 33 miliar bersama ketua KPU Munir Soamole, tapi kemudian yang diakomodir dalam APBD hanya senilai
Rp. 22.200.000.000.
Azis menjelaskan bahwa perubahan nilai tersebut baru diketahui pada saat KPU melakukan pencairan tahap empat. “Kami baru mengetahui anggaran Pilkada dari 33 miliar turun menjadi 22 miliar saat kami melakukan pemintaan pencairan tahap empat”, ujar Azis
Lanjut Azis, dari anggaran hibah Pilkada sesuai NPHD yang sudah ditandatangani senilai Rp. 33 miliar, tapi yang baru diberikan berjumlah Rp. 14. 200.000.000. sisa Rp. 18.800.000.000. jadi yang baru diberikan sebesar 40 persen, masih ada 60 persen yang seharusnya sudah harus terbayar 100 persen pada tanggal 10 Juli 2024.
Kaperwil Maluku (SP)