5 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Konteiner Beracun yang Jatuh di Pelabuhan Namlea

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Teta-Teki siapa pemilik konteiner yang berisi bahan berbahaya beracun (B3) yang jatuh di pelabuhan Namlea pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya berhasil dibongkar Polres Pulau Buru dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

5 orang yang ditetapkan jadi tersangka masing-masing, H. Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, Hardjanto Gaelea alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.

Barang bukti terdiri dari Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HN03), Hodrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman S.IK. MM, didampingi Kasatreskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa S.Ik, di Polres Buru, Kamis (13/7/2023).

Nur Rahman menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah, H. Wawan alias Aris sebagai pemilik barang B3 yang berada dalam konteiner, Ridwan alias Ridho dan Fadli sebagai pihak ekpedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman barang, Hardjanto alias Anto sebagai orang yang menyuruh melakukan pengoperasian blok crane di KM. Dorolonda dan Harun Kaisabu alias Harun sebagai orang yang mengoperasikan blok crane pada saat bongkar muat.

Nur Rahman menjelaskan, modus yang dipakai adalah mengelabui petugas dengan cara bahan beracun tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal itu diketahui oleh pihak ekpedisi dan di dalam daftar manifes tertulis barang campuran bukan barang berbahaya beracun (B3).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit 5 M dan paling banyak 15 M.

Kaperwil Maluku (S.Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *