Rantauprapat-fpkuspoat.com-Sebanyak 526 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H, dan 14 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (28/3/2025) dalam sebuah acara yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan daring dari Lapas Cibinong.
Di Lapas Rantauprapat, penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Kasi Binadik, Marlon Tarigan, kepada perwakilan Warga Binaan.
Dalam sambutannya, Marlon menjelaskan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri 1446 H, meskipun prosesi simbolis dilaksanakan lebih awal.
“Sebanyak 14 orang Warga Binaan di Lapas Rantauprapat akan langsung bebas pada 1 Syawal 1446 H sesuai dengan keputusan pemerintah. Sementara itu, untuk perayaan Nyepi, tidak ada Warga Binaan beragama Hindu di Lapas Rantauprapat, sehingga tidak ada remisi khusus Nyepi yang diberikan di sini,” ujar Marlon.
Marlon menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para penerima semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap Warga Binaan yang menerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Remisi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan hak-hak kepada Warga Binaan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Marlon.
Pemberian remisi secara rutin pada hari besar keagamaan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni Lapas yang kerap kali melebihi kapasitas, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa sebanyak 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi menerima remisi, dengan 20 orang langsung bebas.
Sementara itu, untuk Warga Binaan yang merayakan Idul Fitri, sebanyak 156.312 orang memperoleh remisi dengan 928 orang langsung bebas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak hari ini, penerapan remisi tetap akan mengacu pada tanggal perayaan hari raya sesuai ketetapan pemerintah.
“Remisi bukan hanya hak Warga Binaan, tetapi juga bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Dengan remisi ini, kami berharap mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi secara konstruktif,” tegas Agus Andrianto.
Dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih adil, manusiawi, dan efektif dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para Warga Binaan.