Abu Bosou, Saiful Bosou dan Toip Ely Kibas akan Dilaporkan ke Polda Maluku atas Tuduhan Pengrusakan Lingkungan

 

Fokuspost.com | Maluku – Dua orang kakak beradik yakni Abubakar Busou dan Saiful Busou serta Toip Ely Kibas akan dilaporkan ke Polda Maluku atas tuduhan pengrusakan lingkungan di gunung botak Kecamatan Wailata Kabupaten Buru.

Ketiganya akan dilaporkan oleh ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Kabupaten Buru, Ridwan Umar.

Kepada media ini, Jumat, (19/4/2024), Ridawan menjelaskan, kedua kakak beradik Abu dan Saiful serta Toip Ely Kibas telah lama melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di gunung botak berupa dompeng dan rendaman.

“Dalam waktu dekat saya akan langsung ke Polda Maluku melamporkan mereka bertiga, saya sementara mengumpulkan bukti-bukti lapangan untuk dilampiri dalam laporan polisi”, ujar Ridawan

Menurut Ridwan, ketiganya bisa dijerat dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Kata Ridwan, pada pasal 374 berbunyi, “setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana paling lama 3 tahun”.

Sedangkan pada pasal 109, “setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkunqan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara tingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00. (tiga miliar rupiah).

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *