Foto : Incinerator RSUD Rantauprapat Labuhanbatu
Labuhanbatu-fokuspost.com
Proyek pengadaan Incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara senilai 4,4 miliar terindikasi dipaksakan, karena diduga belum mendapat izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pantauan wartawan di lapangan Jum’at (1/3/2024) alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu itu sangat dekat sekali dengan pemukiman warga sekitar Rumah Sakit.
” Ada Apa sehingga proyek tersebut terkesan dipaksakan dan apa ada?” ucap narasumber yang namanya enggan dipublish.
Menurutnya, Incinerator klinis merupakan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan medis dengan cara pembakaran.
RSUD Rantauprapat melakukan pembelian incinerator pada tahun 2022 senilai 4,4 milyar.ujarnya.
” Berdasarkan poin 20 UU Ciptaker perubahan pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.” terangnya.
Ia juga menjelaskan, Sanksi pidana dituang dalam poin 36 UU Ciptaker perubahan pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 yaitu pidana minimal 1 tahun maksimal 3 tahun dan denda minimal 1 milyar maksimal 3 milyar.
” Jadi kalau melakukan pembelian alat yang tidak dapat dipergunakan karna belum memiliki izin diduga merupakan tindak pidana korupsi.
Yang dapat merugikan keuangan negara.” jelas narasumber
Selain itu, terkait limbah B3 yang ditemukan tidak berdasarkan pada tempatnya (TPS), sumber juga mengatakan kalau diangkut limbah medis tersebut maka akan masuk dalam UU Tipikor. namun,
Kalau gak diangkut limbah B3 itu maka akan masuk di UU PPLH
Terpisah, Dirut RSUD dr SY ketika dikonfirmasi fokuspost.com (2/3) belum merespon dan menanggapi melalui via WhatsApp
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Ir MS juga belum merespon terkait konfirmasi dari awak media ini.
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi Tim/ media belum mendapat tanggapan resmi baik dari pihak Rumah Sakit maupun Dinas Lingkungan hidup Labuhanbatu.
To Be Continue …