FOKUSPOST.COM | MALUKU (Namlea) – Oknum ASN berinisial AG bersama AMR diduga melakukan bisnis kayu tanpa izin diseputaran wilayah tambang emas gunung Botak pada Desa Persiapan Wabsaid Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku. Selasa (4/10/2022).
Bisnis kayu tanpa izin yang dilakoni
Oknum Aparatur Sipil Negara inisial AG bersama AM ini mulai terkuak saat satu unit mobil bak tipe Surabaya melintas dijalur A desa Wabsaid. diminta berhenti oleh Wartawan yang sedang melakukan investigasi kala itu.
Kemudian mobil tersebut dihentikan dijalur A desa Wabsaid oleh Chayrul Syam awak media Buser Dirgantara7 guna menanyakan tentang legalitas kayu tersebut kepada Supir mobil Truk inisial DK .Namun Kata DK kayu yang diangkut adalah milik Oknum ASN Kehutanan Cabang Buru .
Supir Mobil Truk tipe bak Surabaya inisial DK tidak bisa menunjukan Dokumen dokumen kayu yang diangkutnya kepada awak media Buser Dirgantara7 dan teman media kala itu.
Chayrul Syam dan temannya tidak berhenti saja disitu namun melanjutkan investigasi ke salah satu rumah pengusaha kayu yang telah diduga sejak awal yakni,AM dikediamannya diJalur C
desa persiapan Wabsaid.
Setibanya disana kedua awak media tersebut lalu menanyakan perihal kayu miliknya dibeli dari mana AM hanya Memberikan keterangan mendapatkan dari oknum ASN Kehutanan tapi tanpa diduga AM dengan suara lantang serta emosi mengeluarkan kata-kata, kamong ( kalian ) cuma menanyakan kita punya asal usul saja,kalian jangan terlalu bertanya kecuali Kalau jualan barang ilegal kah,
“Ceh goni wartawan disini sutalalu ( keterlaluan ), kita disini cari uang dengan halal. Goni ( kalian ) wartawan hanya ingin tahu segala macam saja. peristiwa kata- kata tidak menyenangkan yang dikeluarkan AM didepan umum sangat membuat malu rekan-rekan media kami kala itu.
Hal ini disampaikan oleh Jubir DPD PW MOI Kabupaten Buru Rahcmat Rupelu kepada Awak media di Room Penginapan Rara, Namlea. Rabu lalu, (28/9/22).
Selain itu dalam rekaman suara yang dihimpun media ini, pengusaha Kayu tanpa izin, AM terdengar suaranya mengancam dan menyebutkan perkataan ‘binatang’ kepada dua wartawan dari media Cetak.
Dari hasil penulusuran dan dari sumber yang enggan namanya dipublikasi mengatakan bahwa oknum ASN Kehutanan Cabang Buru sebanyak tiga kali transaksi bisnis kayu ilegal dengan AM.
Pendapat berbeda datang dari
Istrinya AM saat dikonfirmasi oleh sumber yang keberatan namanya diberitakan. Menyampaikan bahwa kayu yang dibeli hanya digunakan buat kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengusaha kayu tanpa izin asal Maluku Utara, AM yang bertempat tinggal di Jalur C desa persiapan Wabsaid Kecamatan Waelata ,Kapubaten Buru, di laporkan ke Mapolsek setempat.
Ketua Dewan Penasehat Hukum DPD PW MOI, M.Taib Warhangan, SH.MH dan Tim DPD PWMOI Kabupaten Buru telah mendatangi Mapolsek Mako guna melaporkan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik secara resmi ke pihak kepolisian.
Akhirnya AM resmi dilaporkan ke Mapolsek Mako yang berkas perkara laporan pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua DPH PWMOI Buru,
M.Taib Warhangan kepada anggota piket Mapolsek Mako ,Bripka ,Desy Triharto Senin, (3/10/2022) sekira pukul 17.15.Wit.
M.Taib Warhangan, SH, MH, Dalam Konferensi Pers seusai laporan polisi kepada awak media bertempat di teras Mapolsek Mako, ” Bahwa Saya selaku Ketua penasehat Hukum DPD PW MOI, Dengan ini memberikan teguran keras kepada pihak manapun bahwa wartawan sesungguhnya Ujung Tombak Keadilan.” Tegasnya.
Maka dari itu laporan saya ini terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke Mapolsek Waeapo.” Bebernya.
(S.P Kaperwil Maluku)







