Agus Suparmanto Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar X VS Mardiono Hasil Muktamar Kamar. Anda Sehat ?

Catatan : Aziz Hentihu,
Ketua DPW PPP Maluku/Formatur Terpilih Muktamar PPP X Jakarta, 2025

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai salah satu Partai tertua/Legend, dengan Ceruk pemilih Muslim di Indonesia lahir dari semangat Fusi 73 adalah kekuatan Politik Islam, telah mewarnai Demokrasi Indonesia dengan berkontribusi besar bagi Umat, Bangsa dan Negara, saat ini sedang menghadapi ujian eksistensial. Muktamar X yang semestinya menjadi ajang Demokrasi internal terbesar partai justru diwarnai oleh manuver Politik Elit Partai yang mencederai semangat Musyawarah, kolektifitas dan nilai konstitusional.

Alih-alih menjunjung tinggi prinsip prinsip bermusyawarah, sebagian elit partai di komandoi Mardiono, mantan Plt. Ketum DPP PPP mencoba mempertontonkan jumawa kekuasaan sepihak, bahkan mengklaim aklamasi tanpa landasan proses yang sah yang bersandar pada aturan resmi PPP. Padahal, faktanya, hanya ada satu proses Muktamar yang berjalan sesuai aturan AD/ART, dan menetapkan Bapak Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025 – 2030.

Bila Publik bertanya-tanya : Kenapa masih ada klaim sepihak ketika seluruh aturan, mekanisme konstitusional ( AD/ART ) telah dijalankan secara terbuka, demokratis, dan sah oleh peserta muktamar ?

Klaim Aklamasi Sepihak : Manipulasi Atas Nama Demokrasi dari dalam kamar.

Klaim aklamasi Muhammad Mardiono patut disebut melawan akal sehat, problematik personal pada dirinya karena sejumlah alasan mendasar:

1. Dilakukan di luar agenda dan tempat resmi, Convention Centre Mercure Hotel, Ancol Jakarta.
Sidang Paripurna I yang sedianya hanya membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar. Tetapi Berujung gaduh dan Pimpinan Sidangnya kabur meninggalkan arena Sidang Paripurna dan kemudian memunculkan deklarasi aklamasi sepihak dari Kamar Hotel bersama Mardiono tanpa proses musyawarah dan tanpa melalui mekanisme formal yang di atur AD/ART, mungkin jalan ini di tempuh karena lebih pasti dan mudah untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP.

2. Penolakan terbuka dari peserta
Dalam video yang tersebar luas, tampak mayoritas peserta menginterupsi dan menolak keras keputusan pimpinan sidang, Amir Uskara yang mencoba membelokan substansi Sidang Paripurna dari jadwal dan tatib menuju upaya aklamasi, padahal urusan Muktamar bukan cuma soal memilih Ketua Umum DPP. Pimpinan sidang tetap memaksakan keputusan tersebut tanpa konsensus forum, tentu Ini bukan aklamasi, melainkan tindakan koersif Amir Uskara, seorang ex Waketum yang sangat destruktif.

3. Bertentangan dengan hasil evaluasi kinerja.
Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban DPP PPP di bawah kepemimpinan Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta Muktamirin. Maka pertanyaannya adalah : bagaimana mungkin seseorang yang tidak lolos evaluasi kinerja selama memimpin PPP bisa dicalonkan kembali ?

4. Dilakukan secara tertutup
Proses “aklamasi” tidak dilakukan melalui sidang – sidang Paripurna di arena resmi melainkan di luar forum, di sebuah kamar hotel oleh segelintir orang. Ini jelas ilegal, mencederai prinsip transparansi dan partisipasi Muktamirin, serta bertanda ambisius.

Hasil Muktamar Sah dan Legitimate :
Prosedural, Terbuka, dan Demokratis

Di sisi lain, mayoritas Muktamirin melanjutkan forum Muktamar X secara konstitusional setelah pimpinan sidang Paripurna awal ( Amir Uskara ) dianggap cacat etis, prosedural dan mengabaikan aspirasi peserta/Muktamirin.

1. Awal Ketegangan: Pimpinan Sidang Diprotes

Sidang awal dipimpin oleh Amir Uskara yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Muhammad Mardiono. Ini langsung memicu keberatan dari peserta karena di anggap tidak netral. Salah seorang peserta/Muktamirin, meminta agar sidang dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris SC, bukan oleh figur berpihak.

2. Pernyataan Kontroversial

Amir Uskara justru memperkeruh suasana dengan mengatakan:
“Meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yang menentukan karena saya yang memegang palu.”

Pernyataan itu dinilai melecehkan hak bicara peserta yang di atur AD/ART PPP dan menyulut ketegangan, sehingga seluruh pimpinan sidang tersebut lari meninggalkan forum Muktamar X PPP.

3. Forum Diambil Alih secara Konstitusional

Menanggapi kekosongan pimpinan sidang, para Muktamirin meminta SC untuk mengambil alih dan melanjutkan Sidang Paripurna Muktamar . Maka ditunjuklah beberapa nama yang juga adalah Steering Committe seperti:
M.Qoyum Abdul Jabar,
Rahman Ya’kub
Qonita
Khairunissa Yusuf,
Dahlia Umar.
KH. Musafak Noor, sebagai pimpinan sidang yang baru.

4. Hasil Paripurna Sah.

Sidang kemudian dilanjutkan secara terbuka dan berdasarkan tata tertib, AD/ART :

Paripurna I : Pengesahan jadwal dan tata tertib sidang.

Paripurna II : Laporan Pertanggung Jawaban.
Upaya pemanggilan, dengan konfirmasi kepada Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono sebanyak tiga kali melalui Telepon oleh KH. Musyafak Noer (Waketum DPP PPP) dari meja pimpinan agar hadir menyampaikan LPJ tidak direspon, akhirnya tidak hadir.

Paripurna III : Pandangan umum seluruh DPW, dibagi dalam 4 Zona Wilayah, Muktamirin menyatakan penolakan terhadap Mardiono dan menyampaikan usulan dan dukungan kepada Bapak Agus Suparmanto.

Paripurna IV : Perubahan AD/ART, termasuk syarat pencalonan Ketua Umum di tetapkan dan atas kehendak muktamirin diberlakukan seketika, atau saat itu juga

Paripurna V : Tata tertib pemilihan Ketua Umum ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Paripurna.

Paripurna VI : Pendaftaran calon Ketum DPP, Hanya Bapak Agus Suparmanto yang di mendaftar/di daftatkan dan memenuhi syarat. Beliau juga memiliki KTA PPP.

Paripurna VII : Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara aklamasi, disetujui melalui musyawarah mufakat oleh muktamirin tanpa ada satupun penolakan.

Paripurna VIII : Pengumuman hasil.
Di lakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui Chanel YouTube Petiga TV, disaksikan publik.

Definisi Aklamasi Harus Tegas dan jelas.

Aklamasi adalah persetujuan bulat tanpa voting. Bila ada penolakan, maka aklamasi batal demi hukum dan harus diganti melalui pemungutan suara atau Voting. Maka, klaim aklamasi yang diwarnai interupsi, protes, dan proses tertutup, tidak sah secara demokratis maupun konstitusional.

Bapak Agus Suparmanto: Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X PPP.

Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang sah, terbuka, dan konstitusional, hanya Bapak Agus Suparmanto yang terpilih secara resmi, Sah dan demokratis sebagai Ketua Umum PPP dan Tidak ada hasil selain itu.

Demokrasi PPP Bukan Slogan, Tapi Tanggung Jawab Muktamirin.

Partai politik, apalagi yang mengusung nama “Persatuan” dan berbasis nilai-nilai Islam, harus menjadi teladan dalam menjaga marwah demokrasinya. Jangan membiarkan instrumen demokrasi seperti “aklamasi” dipakai sebagai cara untuk melanggengkan kekuasaan sepihak tanpa dasar yang jelas.

Demokrasi sejati Partai dimulai dari keberanian untuk tunduk pada AD/ART, kehendak Musyawarah Muktamirin dan kolektifitas dalam pengambilan keputusan — bukan pada manuver segelintir elit seperti Mardiono, Amir Uskara dkk. Karena
Pemilik saham politik PPP di miliki oleh Umat, Para Ulama Pendiri PPP, Kaders, Simpatisan, bukan orang per-orang. Wajar kita bertanya, Pak Mar, Pak Amir Uskara, Menkum Andi atgas Anda Sehat ?.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *