Ket.foto : Kantor Inspektorat Daerah Labuhanbatu, Sumut
Labuhanbatu-fokuspost.com-Derasnya pemberitaan tentang dugaan korupsi Dana Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, akhirnya memicu tanggapan singkat dari Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Ritonga.
Setelah berkali-kali konfirmasi awak media tak digubris, Ahlan akhirnya buka suara-meski hanya sepatah dua kata.
“Mohon disampaikan secara tertulis ke kantor Inspektorat Kab. Labuhanbatu, Pak,” ujarnya kepada media ini. Rabu (9/7/2025).
Respons tersebut muncul usai tekanan publik kian menguat, dan awak media meminta klarifikasi langsung terkait hasil audit dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah yang menyeret nama Kepala Desa CEPS.
Namun, ketika awak media menegaskan bahwa permintaan konfirmasi ini hanya untuk kejelasan publik dan bukan hal rumit yang harus diproses secara formal, Ahlan kembali memilih diam.
“Izin, Pak Inspektur, kan hanya tinggal beri klarifikasi terkait konfirmasi kami di atas,” ucap wartawan FokusPost. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban lanjutan dari Ahlan Ritonga.
Sikap irit bicara Kepala Inspektorat ini kembali memicu gelombang kritik. Aktivis LSM hingga tokoh masyarakat menilai, diamnya Inspektorat bisa memberi ruang tumbuhnya dugaan kolusi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami duga ada yang sengaja disembunyikan. Kalau hasil audit dan tindak lanjutnya benar, mengapa harus bungkam? Jangan sampai publik berkesimpulan ada permainan antara desa dan pengawas,” ujar Herman Damanik dari LSM GEMPA.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan Dana Desa Pondok Batu meliputi:
- Dana Silpa 2021 sebesar Rp162 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
- Dana Desa 2022–2023 diduga dikorupsi lewat program fiktif.
- Proyek kantor desa mangkrak hanya menyisakan besi tua dan pondasi.
- Pengakuan kades soal “gali lubang tutup lubang”.
- Dugaan kolusi antara kades dengan oknum PMD dan Inspektorat.
Sementara itu, Kadis PMD, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan agar temuan diselesaikan dengan pengembalian ke rekening desa. Namun, belum ada penjelasan rinci soal tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Kini sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum. Apakah Unit Tipikor Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri mampu mengambil alih dan menuntaskan kasus ini?
FokusPost.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi keadilan dan transparansi pengelolaan uang rakyat.
To be continued…
(Tim/)







