Editorial oleh: Muz MF. Latuconsina
Langkah cepat dan terukur Polres Buru di bawah komando AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM., patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga marwah hukum dan demokrasi di bumi Bupolo.
Dalam waktu yang relatif singkat, kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, kini mulai menemukan titik terang.
Tiga orang tersangka—Suhardi Buton, Abupa Tan, dan Rahmawati Helut—telah ditetapkan, disertai dengan barang bukti yang menguatkan konstruksi hukum penyidikan.
Pada Jumat, (11/72025), berkas perkara tahap II secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru di Namlea. Langkah ini membuka jalan bagi proses peradilan yang lebih terbuka dan adil.
Pembakaran kantor KPU bukan hanya tindak pidana biasa; ia adalah bentuk perlawanan terhadap sistem demokrasi yang sah. Maka, respons cepat Polres Buru adalah pesan tegas bahwa negara tidak boleh tunduk pada upaya-upaya yang mencederai tatanan demokrasi.
Kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, melainkan garda terdepan menjaga stabilitas sipil dan kepercayaan publik.
Ketika hukum ditegakkan dengan integritas dan keberanian, kepercayaan masyarakat pun tumbuh kembali.
Kini, publik menantikan babak selanjutnya: sidang pengadilan. Harapannya, proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan, agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dirasakan.
Pembakaran mungkin menyisakan abu, tetapi langkah tegas aparat hukum akan menjadi api yang menyala untuk menuntun arah negeri ini menuju demokrasi yang lebih kuat.
Kaperwil Maluku (SP)