Ket.Gambar : FS dan PC saat menghadiri vonis putusan sidang di PN Jakarta Selatan.
JAKARTA –(fokuspost.com)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta.dilaporkan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, PC, serta dua ajudannya, yaitu RE atau Bharada E dan Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga FS, KM, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
FS juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian saat di lansir dari metro TV pada acara Hot kontroversi Adanya perencanaan merampas nyawa orang lain, kata jamin Ginting Selasa (14/2/23) yang sudah di persiapkan dengan matang walaupun tidak bisa menguraikan dengan pasti motif sakit hati yang bagaimana, sehingga berujung kematian, hukuman nya seumur hidup hingga hukuman mati.
Joko Sarwoto mantan Hakim Agung , menuturkan suka atau tidak suka putusan hakim harus di terima, saya juga sependapat dengan pak Jamin Ginting, walaupun di dalam persidangan tidak dapat di pertemukan uraian dasar sakit hati apa, dan kita harus menelusuri yang kejadian tersebut bersumber dari pengakuan PC atas pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian terpisah, saat Di lansir dari Hot kontroversi mengkonfirmasi ibunda dari Brigadir J, beliau memberikan respon yang menohok
” Ini merupakan hal baik terhadap vonis yang di berikan hakim kepada FS dan PC, yaitu hukuman mati (FC.red) , saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim , wartawan , warga Indonesia yang mendoakan perjalanan sidang berjalan dengan baik.’ ucap orang tua Brigadir J.(mk007)