Foto : Fuso Supplier PKS Pulo Padang Ketika Ditahan Para Pendemo Di Jalan Umum
Labuhanbatu-fokuspost.com
Akibat di tahan pendemo, Fuso Supplier yang mengangkut Sawit Berondolan ke PKS Pulo Padang, Lingkungan Bandar Selamat 1, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengalami kerugian, pada kamis (2/5/2024).
Fuso yang mengangkut Puluhan ton berondolan jenis sawit masih terletak di tengah jalan umum menuju ke arah pabrik PT.PPSP.
Supir Fuso kepada fokuspost.com (2/4) mengatakan, alasan angkutan tersebut di tinggalkan karena unit mau maju di tahan segelintir warga yang kontra ke pabrik
Sementara, untuk memutar balik kendaraan yang bermuatan sawit tersebut, juga di hadang sama ratusan emak emak yang tidak mau kendaraan tersebut bergerak mundur.
” Akhirnya kita pun gerah dan kepanasan di dalam bang. makanya kita tinggal Fuso tersebut ketimbang kita di dalamnya kepanasan.Kata salah seorang supir yang enggan menyebutkan namanya.
Mirisnya, saat mereka turun, diduga sebagian warga agak geram dan ingin memukulnya. namun ketika turun pihak Aparat Kepolisian mencoba mengamankan para sopir dan kernek yang meninggalkan Fuso.
Di sisi lain, seorang supplier PKS Pulo Padang yang namanya juga tidak mau di publish kepada wartawan (3/5) berpendapat bahwa ia sangat menyayangkan sikap anarkis segelintir warga yang melakukan penghadangan.
” Itukan jalan umum bang. setiap angkutan apakah itu muatan yang membawa sawit ataupun gak, mereka seyogianya gak punya hak untuk menahan.” sebut sumber.
Seharusnya, jikalau memang mereka merasa di rugikan oleh PT.PPSP, mereka kan bisa menggugat dengan cara yang lebih profesional, apakah itu ke pabrik, ke Pengadilan Negeri, ke Kepolisian dan lain sebagainya, terangnya.
Lebih lanjut di katakan nya, kalaulah seperti ini tindakan warga tersebut, kira sebagai supplier sangat di rugikan sekali. apa bisa di ganti rugi sama mereka?.tanyanya.
Bahkan, kata sumber jual aja di tempat lain kan banyak pabrik yang lain menerima asal jangan di jual ke PKS Pulo Padang.
” Saya hanya heran aja, koq mereka pulak yang mengatur di mana kami harus jual, kita maunya jual ke PT.PPSP, kenapa mereka yang repot, kita juga pengguna jalan umum.” imbuhnya.
Sumber juga menjelaskan, agar meminta kepada rekan rekan APH, untuk tidak tebang pilih dengan pengguna jalan umum termasuk kami, harapnya.
Management PMKS PT.PPSP melalui humas (3/5) kepada awak media menyebutkan bahwa itu adalah ungkapan kekesalan Supplier pabrik ke segelintir warga yang menahan muatan mereka
” Yang di sampaikan mereka ada benar nya juga. para supplier tersebut, juga merupakan pengguna jalan umum, koq gak di kasih lewat.”
Persoalan tentang pabrik, itu kan sudah jelas kita dengar sama pada putusan pengadilan Negeri (PN) bahwa mereka merasa tercemar oleh polusi,
” Di tanya oleh Majelis hakim minta di buktikan yang tercemari oleh pabrik yang mana?, mereka tidak bisa membuktikan.
Selanjutnya, mereka menuntut lingkungan hidup sehat, kemudian majelis hakim minta di buktikan akibat dari dampaknya pabrik tersebut?, kemudian mereka juga tidak bisa membuktikan, jelas humas.
Perusahan juga sudah mengajak secara musyawarah dan dihadirkan para pejabat instansi terkait hal itu berkali kali, namun mereka juga mengingkari.
Semua permintaan mereka sudah di buat dan di lakukan oleh perusaahan secara kekeluargaan dan sosial, namun mereka juga tidak mengindahkannya.
Kalaulah mereka merasa benar silahkan kan gugat, gak bisa di pengadilan, silahkan gugat ke PTUN, apabila pabrik ini memang ilegal.
” Sedangkan yang ilegal aja banyak yang membela mati matian, sementara pabrik ini yang sudah legal izinnya, toh mala di demo, tutur nya sambil berceloteh.