Akibat Melawan Petugas Saat Diringkus, Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung Akhirnya Ditembak

FOKUSPOST.COM | Aceh Timur – Akibat melawan (menyerang) petugas saat diringkus seorang pelaku penganiayaan ayah kandungnya berinisial Jo (23 tahun) akhirnya ditembak petugas.

Pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya MA (63 tahun) warga Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (03/05/2023) sekira pukul 04.30 Wib.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Racmansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K, mengatakan, penganiayaan berawal di saat pelaku Jo sedang mengeluh sakit kepada AS yang merupakan ibu kandung dari pelaku JO.

“Kemudian AS memberikan obat kepada pelaku JO, akan tetapi pelaku tidak mau meminumnya malahan mendorong ibunya hingga sampai terjatuh,” ujar Kasat Reskrim.

Mendengar adanya keributan di kamar MA (korban) ayah pelaku menghampirinya kemudian menuju ke dapur untuk menyimpan parang, tanpa diketahui penyebabnya pelaku meneriaki korban, namun teriakan pelaku tidak dihiraukan oleh korban.

Kemudian pelaku bangun dari tempat istirahatnya sambil melemparkan kursi ke arah ibunya lalu pelaku mengejar korban, lantas AS ibu pelaku berlari keluar sambil melihat anaknya sudah membekap ayahnya dari belakang dengan melakukan penganiayaan terhadap ayahnya dengan cara menusuk kepala ayahnya dengan menggunakan gunting.

Melihat diri ayahnya sedang dianiaya oleh pelaku AS ibu pelaku meminta pertolongan kepada tetangganya serta membawa ayahnya (korban) ke RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, Kecamatan Peureulak Barat.

Selanjutnya Kasat Reskrim setelah memperoleh informasi dan bekoordinasi dari Polsek Peureulak Timur dengan adanya kejadian tersebut untuk segera mengamankan pelaku.

Namun di saat petugas akan mengamankan pelaku melakukan penyerangan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar, sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebelah kanan.

“Lanjut Kasat Reskrim bahwa tindakan pertama yang kami lakukan mengamankan pelaku dengan barang bukti, Selanjutnya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *