Akibat Oknum JPU Tidak Profesional, Tim Pengawasan KEJATISU Turun Gunung ke Labuhanbatu Temui LSM P3HN

FOKUSPOST.COM |LABUHANBATU – Gara gara ketidak profesionalan kerja dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), AR salah seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kabupaten Labuhanbatu, di duga di surati  LSM P3HN hingga ke pusat, yang mengakibatkan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) turun gunung ke Kabupaten Labuhanbatu merespon guna menanggapi laporan informasi dari masyarakat, demikian saat Fokuspost. Com mengkonfirmasi Tim Pengawasan dari Provinsi, di ruang koordinasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (2/7/2022) sekitar pukul 16.35 Wib.

“Intinya kami sebagai Tim Pengawasan dari Sumatera Utara langsung merespon Laporan dari masyarakat terkait oknum Jaksa yang di duga tidak profesional dalam menjalankan Tupoksi nya.” Sebut salah seorang Tim Kejatisu dengan singkat.

Kemudian secara terpisah Fokustpost.com mengkonfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN), Parlaungan Sipahutar, beliau membenarkan dan menjelaskan alasan melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinsial AR ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Menurut Parlaungan  kepada wartawan, Kamis (2/6) di Rantauprapat  pihaknya telah melayangkan laporan berbentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 23 Maret 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut,  AR diduga tidak profesional menjalankan Tupoksi nya sebagai seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap kasus yang ditanganinya atas nama terdakwa GS yang terjerat pasal 303 yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2021.

Pasalnya, kata Parlaungan, menurut informasi yang di terima dari istri terdakwa GS bernama Nurmayani Siagian, oknum JPU AR menyuruh keluarga GS dengan mendatangi lembaga permasyarakatan (LP) kelas IIA Rantauprapat agar datang menjumpai JPU AR.

” Nurmayani Siagian istri GS mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB untuk berjumpa dengan oknum Jaksa AR. Dalam pengakuan Nurmayani dirinya meminta keringanan atas tuntutan Jaksa kepada suaminya pada saat bertemu Jaksa AR. Namun, Nurmayani mendapat perlakuan kasar. Jaksa AR mengatakan kalau ibuk tidak membawa uang Rp 30 juta, silahkan keluar dari ruangan saya,” papar Parlaungan.

Parlaungan juga mengungkapkan, setelah datangnya Nurmayani Siagian bertemu JPU AR, sekitar dua minggu kemudian terdakwa GS dituntut JPU AR selama 3 Tahun atas kesalahannya.

“Menurut kami, kuat dugaan JPU AR menuntut tuntutan atas kasus GS selama 3 tahun penjara karena, keluarga terdakwa GS tidak menuruti kemauan JPU AR,” ungkapnya.

Padahal, sambungnya, kita lihat pada kasus yang sama dari data di pengadilan negeri Labuhanbatu, pada kasus 303 hanya dituntut di bawah 2 Tahun.

“Jadi kami menuntut keadilan atas tingginya tuntutan yang diberikan kepada GS dalam masalah kasus pasal 303 yang menuntut 3 tahun penjara,” imbuh Parlaungan.

Parlaungan juga mempertanyakan apakah diperbolehkan kedatangan oknum jaksa yang sedang menangani kasus terdakwa GS ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menyuruh keluarga terdakwa agar mengurus kasusnya dengan tujuan meringankan tuntutan.

“Kalau ada Jaksa mendatangi terdakwa agar diurus kasusnya, inikan seperti jualan jadinya. Atas laporan kita ini, pihak tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjumlah tiga orang telah mengambil keterangan kepada saya tadi sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” tandasnya.

Hingga berita ini di turunkan pihak Fokuspost. Com, masih menunggu waktu yang tepat untuk selanjutnya dapat mengkonfirmasi pihak Kejari Labuhanbatu.

Reporter (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *