Aksi Penolakan Demo Perangkat Desa Sennah Diduga Bagi-bagi uang

Labuhanbatu-fokuspoat.com

Aksi unjuk rasa di Desa Sennah , kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu terkait penggunaan anggaran Dana desa diduga perangkat desa melanggar undang-undang. Senin 23/9/2025. Rantauprapat

Bacaan Lainnya

Adapun aksi damai yang di lakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat desa sennah ( AMM-DS) dengan mengangkat isu keresahan masyarakat terkait Penggunaan dana desa yang diduga korupsi yang dilakukan oleh kepala desa sennah horas lumbang gaol.

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut meminta pertanggung jawaban kepala desa secara langsung untuk menjelaskan anggaran Dana desa yang setiap tahun nya terhitung TA 2018 hingga 2024 kian ditilap tanpa kejelasan.

Alih-alih menjelaskan pada masyarakat kepala desa horas lumbang gaol malah diduga membenturkan kelompok masyarakat penerima PKH desa ( Program keluarga harapan) dengan menenteng spanduk bertuliskan penolakan aksi unjuk rasa di kantor desa sennah.

Tak hanya itu sekelompok perangkat desa dengan atribut lengkap juga bentangkan spanduk bertuliskan kan ” Kami perangkat desa sennah tidak setuju adanya unjuk rasa di kantor desa sennah karena mengganggu administrasi pelayanan terhadap masyarakat” Dengan sesekali meneriaki massa aksi unjuk rasa menggunakan Sound system besar yang terparkir di depan kantor Desa.

Dalam hasil pengamatan di lapangan tampak tak hanya ibu-ibu PKH dan perangkat desa terlihat beberapa anak-anak juga ikut berada dalam kantor Desa yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Kristian silalahi ( pimpinan aksi) sebut hal tersebut adalah bagian dari mencederai kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa yang di lakukan oleh perangkat Desa dengan adanya spanduk penolakan aksi unjuk rasa dan penggunaan Sound system keras yang digunakan jelas mengganggu aksi damai berlangsung bahkan hampir keos massa aksi dengan perangkat Desa.

Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan undras sebelumnya sudah di layangkan di polres Labuhanbatu pada jumat 19/09/2025
Mendapatkan hal tersebut Kristian akan membuat laporan polisi atas di polres Labuhanbatu dalam upaya mengganggu dan menghalangi aksi damai berlangsung yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat dan perangkat desa

” Saya Kristian silalahi dan kordinator lapangan besok akan membuat laporan polisi atas dugaan menghalangi unjuk rasa yang di lindungi oleh undang-undang”. Ungkapnya pada media

Merujuk pada Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 18 ayat 1 ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.

Salah seorang sumber berinisial ( HS ) memberikan keterangan berupa informasi bahwa sebelum aksi berlangsung sekelompok masyarakat yang nantinya akan melakukan penolakan aksi unjuk rasa nerima uang dengan besaran Rp. 100.000 rupiah per orang
Namun sumber tidak mengetahui maksud uang tersebut di bagi-bagi kepada mereka.

Kapolsek bilah hilir
A. Sitompul ketika di wawancara oleh media mempertanyakan dugaan terkait bagi-bagi uang dengan nominal Rp. 100.000.rupiah perorang
Menjelaskan belum mengetahui tentang informasi namun beliau berkomitmen akan mendalami informasi tersebut

“Sampai saat ini kami belum tau tapi kami akan dalami informasi tersebut” Ujar kapolsek

Kepala desa sennah horas lumbang gaol hingga sampai saat ini masih belum berhasil di konfirmasi atas dugaan bagi-bagi uang tersebut.

 

 

Sumber: rubrika.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *