Aktivis KPK Tipikor Abd Rahman Angkat Bicara Terkait Kasus Liyana

FOKUSPOST.COM | RIAU – Mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf  F berbunyi setia orang berhak untuk mencari mengumpul menyimpan memiliki menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Sudah menjadi kegiatan rutinitas dari aktivis senior KPK Tipikor Pekanbaru Riau sebagai control penyelenggara Negara dan Masyarakat luas, bahkan selalu mengedepankan tentang kepentingan Masyarakat untuk mendapatkan keadilan di mata hukum, baik perkara hak azasi manusia HAM dan masyarakat yang terkhusus di zolimi oleh para pihak yang berkuasa maupun aparatur penegak hukum.

Abd Rahman selaku penerima kuasa mendampingi salah seorang warga kabupaten Rokan hilir Riau, sangat sayangkan kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum polres Rokan hilir di Duga dalam melakukan kiner kurang sigap sehingga masyarakat membuat kuasa mendampingi terkait masalah yang di alami oleh Lilyana beralamat di jalan kecamatan gang makam RT 011 RW 004 Desa/kelurahan Bagan Punak kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir. Terkait yang menjadi beban terhadap masyarakat, sehingga saudara Abd Rahman bersemangat untuk mendampingi perkara ini sampai dengan selasai agar liyana mendapatkan keadilan dalam persoalan yang menimpa nya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Bacaan Lainnya

Terpisah awak media pirnas.com Konfirmasi dengan liyana lewat tlpn seluler.mengatakan, terkait masalah saya datang seorang lelaki yang hendak meminjam uang pada saya sebesar Rp 50 JT. Pada kehadiran lelaki tersebut sebenarnya saya tidak bisa memberikan pinjaman uang sebanyak itu, tetapi lelaki tersebut hampir setiap hari datang ke rumah untuk meminjam uang pada saya , padahal saya hanya memiliki uang sebanyak 20 juta dan itu pun uang tersebut untuk kebutuhan anak sekolah yang sangat di butuh kan anak , apalagi posisi saya adalah seorang warga biasa dan janda pula.

Lanjut kata liyana.mengatakan, dengan setiap hari nya lelaki tersebut datang saya terpaksa membantu dan Rp 30 JT.saya meminjam dengan sahabat saya dan jelas lelaki atas nama Niko Ardian beralamat di jalan pulau baru RT 003 RW 001 kelurahan Bagan Jawa pesisir kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir propinsi Riau. Terkait pinjaman yg 50 JT dia berjanji untuk secepat nya di kembangkan dan pinjaman tersebut di kembalikan dengan jumlah 50 JT juga,sedangkan lelaki tersebut meminjam uang kepada masyarakat lain beliau di kenakan dengan adanya suku bunga dari pemilik uang.

Masih menurut Lilyana.mengatakan, terkait masalah yang menimpa diri saya , saya sudah membuat laporan resmi kepihak kepolisian Polsek Bangko , tetapi sangat di sayangkan pihak kepolisian Polsek Bangko kurang koferatif untuk menerima laporan dan hingga beberapa kali buat laporan baru ada respon dari pihak Polsek Bangko dan yang pada akhirnya proses perkara sampai ke pengadilan negeri Rokan hilir belum juga ada membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan, saya akan terus menerus akan menyelesaikan masalah saya sampai dengan selesai apapun resikonya ,sebab saya membutuhkan tegaknya supremasi hukum pada diri saya sebagai masyarakat yang baik,” katanya.

( R.Damanik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *