Aktivis KPK Tipikor Pekanbaru Riau Akan Melakukan Konfirmasi Dan Investigasi Dana Desa Dan Dana Bantuan Keuangan Khusus Sepropinsi Riau Terhitung Mulai Tahun 2022

FOKUSPOST.COM | RIAU – Bardasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KPK Tipikor terkait pengawasan, pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai Wakil ketua DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau, akan melakukan crooscheeek ulang terkait Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengacu pada peraturan menteri desa ( Permendes) nomor 111, 133 dan 114 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang. Permendes nomor 19 tahun 2017 tentang Dana Desa 2017 sebagai dasar atau acuan tahun 2018Ppermendes nomor 16 tahun 2018 sebagai acuan Dana Desa tahun 2019 dan Permendes nomor 6 atas perubahan nomor 11 tentang Covid-19, sebagai acuan Dana Desa tahun 2020 dan Konfirmasi dan Investigasi tentang dana bantuan Gubernur Riau yang Mengacu pada peraturan gubernur Riau Nomor 38 tahun 2019 tentang bantuan keuangan khusus (BKK).

Menurut aktivis DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau. Kamaruzaman sebagai masyarakat yang mencintai akan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan berkumpul secara berserikat dan untuk mengurangi suatu tindakan pidana korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN), di wilayah hukum Polda Riau dan sekitarnya, kita sangat perlu untuk Ekstrakeras terkait penyelesaian dan pengurangan suatu tindakan korupsi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya yang di namakan perbuatan korupsi di Indonesia sudah menjadi tumbuh sumbur, bahkan beranak dan mungkin sudah bercucu pula, maka oleh sebab itu peran serta masyarakat dalam hal korupsi harus terus di tumbuhkembangkan guna untuk masa depan bangsa ini.

Sebagai dasar hukum peran serta dan pro aktif masyarakat dalam suatu tindak pidana korupsi yang mengacu pada undang-undang nomor 71 tahun 2002. Undang undang tahun 1945 pasal 28 hurup F dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIF) dan ini sebagai dasar hukum, bahkan banyak lagi aturan yang mengikut sertakan masyarakat untuk mengurangi suatu tindakan penyalahgunaan dana negara yang bersumber dari pajak warga dan masyarakat Indonesia.

Masih menurut Aktivis Senior Kamaruzaman, kita akan melakukan konfirmasi dan investigasi ke seluruh desa yang berada di Riau dan sekaligus melakukan crosscheeekk ulang segala masuk dan keluarnya Dana Desa dan kemana di peruntukan anggaran Dana Desa tersebut secara mendetail dan Transfarans, agar kita dan masyarakat Riau mengetahui kinerja para aparat desa sebab pemerintah pusat sudah triliunan mengeluarkan dana yang bersumber dari APBN. Jadi ini kesemuanya perlu untuk di croisschekk ulang dari semua anggaran masuk dan keluar untuk proyek pembangunan di desa masing-masing di Propinsi Riau, begitu juga terkait dana yang bersumber dari Pemerintah Daerah terkait bantuan keuangan khusus dariGgubernur Riau tahun 2019 juga kita konfirmasi dan investigasi secara keseluruhan guna untuk membuat suatu terobosan dan mengurangi dugaan-dugaan yang negatif dan kita akan coba membuat Dana Desa dari pusat dan daerah agar tepat sasarannya seperti harapan pemerintah pusat dan daerah, bahkan masyarakat banyak, ya kalau dana tersebut sesuai dengan yang di peruntukan artinya positif dan ketika kita temukan ada di indikasi penyalah gunaan anggaran, artinya negatif, ya kita laporkan saja ke aparat penegak hukum agar di proses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Lanjut kata Kamaruzaman, kita juga akan melakukan koordinasi dengan para aparat Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Riau dan Daerah untuk saling berkerjasama dan berkomunikasi secara Arif dan bijaksana, sebab kita juga harus meminta izin dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan, pengadilan DPR aparat lainnya untuk dapat melakukan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi ( tupoksi) nya masing-masing,” Imbuhnya.

( R.Damanik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *