Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Desak Pemda dan APH Usut PT Pangkatan Diduga Tak Kantongi PKKPR

Labuhanbatu-fokuspost.com – PT Pangkatan Indonesia (Evan Group) kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu,

Diduga kuat membangun kebun plasma tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Bacaan Lainnya

Sorotan terbaru datang dari aktivis mahasiswa. Jepri Harefa, salah satu aktivis muda Labuhanbatu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan pelanggaran tersebut.

“PKKPR sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jika PT Pangkatan tidak memiliki izin itu, jelas perbuatannya melawan hukum,” tegas Jepri kepada wartawan di depan Nuansa Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Jepri, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati Bupati Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.

Ia juga menambahkan Aktivis akan  mendesak agar Pemda dan APH segera bertindak tegas.

 

“Jika pelanggaran ini dibiarkan, aturan soal PKKPR hanya jadi hiasan di atas kertas. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat, bukan pada perusahaan nakal,” pungkas Jepri.

 

Selain itu Seorang aktivis lain yang enggan disebutkan namanya juga menilai langkah PT Pangkatan sangat berbahaya. Menurutnya, pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.

“Kalau benar PT Pangkatan beroperasi tanpa PKKPR, ini jelas merugikan masyarakat sekitar. Aturan bisa kehilangan wibawanya, dan perusahaan lain bisa seenaknya melanggar,” ujarnya dengan nada kesal.

PKKPR sendiri merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah dalam menetapkan calon pekebun maupun lahan plasma.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

 

 Yang menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki PKKPR sebelum membangun kebun plasma. Tanpa itu, segala aktivitas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Menanggapi hal itu, wartawan Fokuspost.com melayangkan surat konfirmasi resmi kepada General Manager PT Pangkatan berinisial YUD pada Senin (25/8/25) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban.

Disisi lain  ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, berinisial HJ (25/8), ia mengatakan bahwa sudah tidak menjabat lagi

 

Saya gak menjabat lagi Bang.” jawabnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *