FOKUSPOST.COM | RIAU – Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai dasar hukum aktivitas KPK Tipikor Propinsi Riau untuk mengadakan koordinasi dengan pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membahas tentang dunia pendidikan yang berada di wilayah provinsi Riau secara menyeluruh.
Menurut aktivis Kamaruzaman mengatakan, pendidikan merupakan salah satu program pemerintah pusat yang paling di kedepankan demi untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan sekaligus untuk memajukan negara kesatuan republik Indonesia secara utuh dan merata. Oleh sebab KPK Tipikor akan ikut handel terkait dunia pendidikan agar segala polemik di pendidikan bisa di koordinasi dengan pihak kepala sekolah yang berada di wilayah provinsi Riau.
Berdasarkan hasil temuan dan informasi di lapangan masih informasi yang penting untuk berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah dengan salah satu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan permedikbud nomor 75 tahun 2016 tentang kinerja komite sekolah dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang 58 point yang tidak boleh di pungut di duga masih ada pihak sekolah dan ketua komite melakukan pungutan liar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan banyak sekali di temukan, maka dengan wadah ini kita akan coba berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan provinsi Riau.
Lanjut kata Kamaruzaman mengatakan, Kita hadir untuk melakukan chekk and richekk semua segala pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah provinsi Riau dan sekitarnya untuk saling mengisi dan berkerjasama sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia dan Mada depan anak anak penerus bangsa dan negara ini,” tutupnya.
R. Damanik