FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau sangat sayang kan kinerja daripada staf pelayanan kantor kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis Riau tgl 23 Desember 2021 sekitar pukul 02 Wib.
Kehadiran aktivis KPK Tipikor Pekanbaru Riau silaturahmi dan berkoordinasi dengan Camat Bukit Batu terkait dengan hal tentang Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu, untuk dapat saling berkomunikasi dan berinteraksi secara transparan dan akuntabel, pasalnya kita mitra dan selalu bekerja sama untuk kemajuan dan menumbuhkan kembangkan sumber daya manusia yang handal untuk kemajuan pemerintah kabupaten Bengkalis.
Menurut Kamaruzaman salah satu aktivitas senior menggunakan kita dengan dari team awak media dan KPK Tipikor Pekanbaru Riau ke kantor Kecamatan dan Desa, tetap berkoordinasi tentang peraturan menteri desa (Permendes) nomor 6 atas perubahan nomor 11 tahun 2020 tentang dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang dialokasikan untuk pembangunan desa dan koordinasi tentang dana bantuan dari pemerintah Propinsi Riau terkait Bantuan keuangan khusus (BKK) yang mengacu pada peraturan gubernur nomor 38 tahun 2019. Sebab kita dari masyarakat sipil sangat membutuhkan penjelasan dan keterbukaan segala jenis program pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya kata Kamaruzaman, saya dan awak media akan selalu akan menjalin kerjasama yang terbaik dengan para mitra baik penyelenggara negara dan perusahaan swasta, untuk saling berkomunikasi dan membentuk sebuah hubungan kerjasama yang saling membutuhkan satu sama lain, yaa jikalau para pengusaha dan pemerintah tidak dapat untuk berkoordinasi dan bekerjasama kita juga akan membuat suatu kebijakan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan kapasitas kita dari Aktivis,” pungkasnya.