Alasan Kesehatan, Tersangka Mantan Sekda Tidak Ditahan Polres Labuhanbatu

Ket.foto : Tersangka Mantan Sekda Saat Diboyong Ke Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU – (fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Tersangka Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS tidak ditahan oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu di karenakan alasan Kesehatan dan Perikemanusiaan demikian di laporkan fokuspost.com Rabu (23/8/2023)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki, SIK saat di konfirmasi fokuspost.com membenarkan bahwa MYS tidak dilakukan penahanan.

” Karena kita tidak melakukan penahanan bang.” Singkatnya Selasa malam (22/8).

 

Kasat Reskrim juga menuturkan melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu menjelaskan terkait proses penyidikan terhadap tersangka (MYS) atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kab. Labuhanbatu Ta. 2017.

“ Bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka” Sebut Iptu Napitupulu.

Menurut Napitupulu, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS.

 

“ Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut”ujar nya.

 

Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu kata Napitupulu, adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” terang IPTU P. Napitupulu.

Kemudian lanjutnya, Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai ±Rp.1,3M.

 

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga berita ini terbit ke meja redaksi fokuspost.com terus menelusuri keberadaan MYS di salah satu Rumah Sakit di Rantau Prapat Labuhanbatu.(HD)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *