FOKUSPSOT.COM | JAKARTA – Allahu akbar….!!! Seorang Zuriat keturunan Rosulullah Saw ( Nabi Muhammad Saw) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini. Seluruh umat Islam bersyukur dengan keluarnya beliau.
Habieb Rizieq Shihab adalah seorang ulama serta Habaib yang tidak bosan bosan nya memeperjuangkan kebenaran dan sering memerangi kemungkaran, bahkan beliau tidak perduli walaupun sering pribadi beliau yang di serang, namun Habieb tetap istiqomah dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Di kutip dari laman Studio Bela Rakyat Indonesia, Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Iya (langsung ke Petamburan),” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (20/7/2022).
Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB. Aziz mengatakan Habib Rizieq dijemput oleh tim kuasa hukum dan Yusuf Martak.
Aziz menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham dan Kapolri atas rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakpus, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” Sebut Aziz.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan (HRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kebetulan atau tidak HRS bebas ditengah-tengah heboh dan Viralnya kasus Polisi tembak Polisi yang berdampak pada pencopotan Irjen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia.
(Tim/red)