Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Minta Aparat Penegak Hukum Polres Batu Bara Usut Dugaan Mapia Tanah 

FOKUSPOST.COM | BATU BARA – Tim Aliansi pers batu bara meminta kepada aparat penegak hukum yang terkait kepada polres batu bara dan dinas kehutanan agar mengusut atas Dugan Mapia tanah yang sudah merusak lingkungan habitat hutan lindung /hutan mangrove yang ada Didesa Guntung kecamatan Tanjung tiram kabupaten batu bara. 5/10/2022.

Atas laporan aliansi pers batu bara masalah ini sudah lama terjadi sejak beberapa bulan lalu dan sudah di publikasikan namun sampai hari ini belum ada respon dari Pihak pemerintah maupun para penegak hukum yang ada di negeri batu bara ini.

Dari pantauan tim Aliansi pers penebangan perambahan hutan mangrove terjadi di lokasi dusun lV desa guntung perbatasan desa bandar Sono, dusun l sei Jawi jawi kecamatan Nibung hangus juga ada pembuatan benteng pemisah antara kebun sawit milik paijal supaya tidak masuk pasang surut air asin.hal ini di duga untuk kepentingan pribadi nya sehingga merusak hutan mangrove di sekitar nya.

Lebilanjut lagi yang sudah dirusak oleh oknum demi kepentingan pribadi nya. Sebanyak ribuan pohon mangrove yang ada yang sudah di tanami dengan biaya yang sangat besar yang di anggarkan oleh dinas kehutanan kini tanaman tersbut ludes di garap oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan alat berat excavator merajang lahan untuk di jadikan kepentingan pribadi nya.

Aliansi pers”sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku perusakan hutan lindung, harapannya kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan penindakan terhadap pelaku, supaya masyarakat juga masih percaya bahwa ada keadilan hukum di batu bara ini.

Adapun dugaan tersebut demi untuk kebun pribadinya hingga ribuan mangrove yang di rusak.aneh nya kenapa pihak kehutanan maupun pihak polres bisa diam saja sudah jelas ternampak cara nya mapia tanah.
akan tetapi kalau masyarakat setempat bila mengambil kayu bakar saja untuk memasak maupun untuk keperluan rumah jadi sorotan pihak ke hutanan dan di adakan pelarangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk Kawasan Lindung Lainnya, yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau. bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai maupun menahan gelombang dan erosi untuk masyarakat yang tinggal dipesisir pantai atau yang terdekat dari pingiran pantai.

Juga Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi hutan lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari lingkungan hidup bagai masyarakat yang terdampak dipesisir pantai

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum tentang Mapia tanah termasuk perusak hutan lindung tersebut.

(Au)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *