FOKUSPOST.COM | MALUKU – Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad M Rupelu kepada Awak Media diroom pengibapan Rara Namlea Kamis (29/08/2022), Desa persiapan, Kecamatan waelata, Kabupaten Buru
Rupelu menegaskan tindakan yang dilakukan pengusahaa kayu AM asal Ternate terhadap wartawan telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Tegas Rupelu
AM membuka usahanya di seputaran areal tambang gunung botak desa persiapan wamsaid kecamatan waelata kabupaten Buru seketika Emosi terhadap wartawan media kami, ketika ditanya soal Legalitas kayu Meranti yang dijualnya
Marak terjadi penjualan kayu Meranti maupun kayu budidaya Secara Ilegal pada seputaran areal tambang emas Ilegal gunung botak,hal ini dilakukan untuk melayani para penambang dalam pembuatan lubang dan paritan.
AM pelaku usaha penjualan kayu serentak geram terhadap wartawan kami ketika ditanya soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan kabupaten Buru berinisial AG
berawal dari kayu Meranti miliknya Am yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG dicegah oleh wartawan media kami pada jalur A desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan untuk mempertanyakan asal usul kayu yang dibawah oleh mobil bak tinggi milik Dk
Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas yang sebenarnya sambil membuktikan hal tersebut sopir mobil tersebut disuruh untuk memperlihatkan legalitas kayu namun Dk tidak bisa memperlihatkan Legilitas kayu hanya beliau mengatakan ini kayu milik Ag salah satu pegawai Kehutanan Buru
Sementara untuk membuktikan bahwa kayu milik AM pihak media kami langsung mendatangi kediaman AM setelah ditemui dirumahnya dan ditanya oleh wartawan kami serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan kami hingga membuat wartawan kami malu didepan umum
Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rahmad Rupelu mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan
Am terancam dilaporkan Kepolres kabupaten Buru terkait perbuatan tidak menyenangkan akan segera dilaporkan oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru dalam waktu dekat. Ungkap Jubir Rupelu
Reporter (SP/Kaperwil)