Ambo Kelengsusu, Kuasa Hukum Murdianingsih Cegat BPN Lakukan Pengukuran Tanah di Lahan Sengketa

Kuasa hukum Murdianingsih, Ambo Kolengsusu, SH, mencegat pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru yang hendak melakukan pengukuran tanah pada lahan sengketa di desa Savana Jaya, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, Kamis, (6/2/2025)

Pencegahan itu dilakukan kuasa hukum Murdianingsih karena menurutnya saat ini tanah tersebut masih disengketakan.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas BPN dengan warga Savana yang saat itu berada di lokasi yang hendak diukur.

Suasana menjadi semakin panas ketika petugas memaksa melakukan pengukuran dan tetap mendapat penolakan dari warga. Petugas BPN pun akhirnya pulang dan tidak jadi melakukan pengukuran.

Ambo juga menyangkan statemen yang disampaikan oleh pegawai yang diutus BPN Buru yang mengatakan bahwa pengukuran tanah tidak perlu ada pernyataan dari pihak yang berbatas langsung dengan tanah yang jadi objek sengketa.

“Saya kuasa hukum Murdianingsih menyangkan adanya petugas BPN Buru yang memberikan statemen seperti itu seolah-olah petugas itu belum tau tentang syarat-syarat pengukuran”, kata Ambo.

Menurutnya, pernyataan tersebut telah membuat kebingungan pada masyarakat Savana Jaya. Atas dasar itu, Ambo mendesak kepala BPN mengevaluasi bawahannya.

“Saya kuasa hukum mendesak kepala Kantor Badan Pertahan Kabupaten Buru agar segera mengevaluasi bawahannya dan memberikan bimbingan atau materi kepada bawahannya terkait proses atau syarat-syarat untuk melakukan pengukuran atau pengembalian batas”, ujar Ambo.

Ambo menjelaskan, dirinya sebagai kuasa Hukum dari Murjaningsih telah mengajukan permohonan keberatan terkait pengukuran/pengembalian batas di lahan yang disengketakan.

Lanjutnya, tembusan permohonan keberatan juga telah diberikan kepada Pemerintah Desa Savana Jaya agar ketika ada orang atau instansi lain yang meminta pemerintah desa untuk mendampangi proses pengukuran, maka pemerintah desa sudah bisa jelaskan.

“Patut dipertanyakan oknum pegawai BPN yang memaksakan kehendak melakukan pengukuran sementara syarat pengukuran tidak ada. Dugaan kami ada yang tidak beres, kami akan membuat surat resmi kepada Kanwil Pertanahan Maluku untuk mengevaluasi kepala Kantor BPN Buru”, tegas Ambo.

Kata Ambo, Murjaningsih mendapat sebidang tanah dari penjual yaitu Yerry.
Yerry diberikan kuasa oleh Sudjadi untuk mengurus dan menjual lahan tersebut.

Kaperwil Maluku (S.Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *