AMP. PT. Rufani Papua di Duga Melakukan Kegiatan Ilegal Operasi Tanpa Ijin AMDAL, UKL Maupun UPL Namlea

FOKUSPOST.COM | MALUKU – PT Rufani Papua alias Putra Bungsu yang berkantor di jalan Radio Rana desa Namlea telah mendapat teguran pertama sampai dengan teguran terakhir.

Sebagaimana surat teguran terakhir yang dilayangkan oleh DLH Kabupaten Buru nomor 27.73/DLH/VIII/2022 tertanggal 19/8/2022 tentang kegiatan AMP PT.Rufan Papua yang berlokasi di desa Awalinan Kecamatan Air buaya Kabupaten Buru.

Teguran berdasarkan hasil pemantauan Tim Dinas Lingkungan Kabupaten Buru terhadap AMP PT.Nurani Papua yang melakukan kegiatan batu picah di lokasi desa awalinan tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang terdiri dari ijin lingkungan maupun dokumen UKL UPL dan atau AMDAL.

Perusahan ini wajib diberikan sanksi karena tidak mengindahkan teguran pemerintah selanjutnya juga sangat meresahkan masyarakat setempat.

Sebagaimana hasil konfermasi pihak media kami dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru Adjie Hentihu tepat dikediamannya Namlea,Sabtu 1 /10/2022.

Beliau membenarkan kalau pihak perusahan PT.Nurani Papua telah mendapat teguran pertama dan terakhir untuk segera menghentikan kegiatannya sampai ada ijin barulah dilaksanakan.

Dan sehubungan waktu yang sudah disampaikan oleh DLH kepada perusahan tersebut berakhir maka beliau berjanji dalam waktu dekat akan menurunkan tim dari pemerintah maupun LSM Lingkungan untuk menyetop langkah kegiatan AMP PT.Rufani Papua yang berkediaman di Desa Awalinan, ungkapnya.

Reporter S.P

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *