AMPD: Membela Integritas  Menyikapi Fitnah yang Menyerang Kapolres Buru

Buru-fokuspost.com-Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM kembali menjadi sasaran tudingan tak berdasar.

Sebuah unggahan viral menuduh dirinya “menerima suap” dan “memfasilitasi aktivitas di Gunung Botak”, bahkan menyeret nama Helena Ismail dan seseorang yang disebut “Ucok”. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi (AMPD) Kabupaten Buru, Jhiny Lois, langsung angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak memiliki dasar fakta.

Menurutnya, publik harus berhati-hati terhadap narasi yang sengaja dibangun untuk merusak nama baik aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.

Dukungan terhadap klarifikasi ini juga datang dari tokoh adat Soar Pito, Soar Pa, yang mengecam keras penyebaran fitnah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Polres Buru selama ini menjalankan tugas dan fungsinya sesuai hukum yang berlaku, termasuk dalam penanganan persoalan aktivitas ilegal di Gunung Botak sebuah isu yang memang kompleks dan kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.

Fenomena tuduhan liar ini menggambarkan kembali sisi gelap media sosial: cepat menyebarkan informasi, tetapi sering kali mengabaikan verifikasi.

Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat bertukar pikiran berubah menjadi arena yang subur bagi rumor dan manipulasi opini publik.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dituntut lebih bijak:
– Tidak mempercayai informasi tanpa sumber jelas.
– Tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
– Mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan publik.

Editorial ini menegaskan bahwa integritas seorang pejabat publik tidak boleh dihancurkan hanya oleh klaim sepihak di media sosial.

Kehormatan seseorang harus diuji melalui fakta, bukan melalui viralnya sebuah unggahan.

Di Tanah Buru, penegakan keadilan bukan hanya bergantung pada aparat hukum, tetapi juga pada kedewasaan masyarakat dalam menilai sebuah informasi.

Mari menolak fitnah, mendukung kebenaran, dan menjaga marwah institusi yang bekerja untuk kepentingan bersama.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *