Anggota DPRD Bukan ASN, Tak Wajib Ngantor Setiap Hari

Namlea – Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru, Bambang Riyadi, SE, M.Si., menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan di kantor tak bisa disamakan dengan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya menanggapi sorotan terhadap anggota DPRD Buru, Bella Shoffi, yang dianggap jarang berada di kantor.

 

Menurut Bambang, ASN merupakan abdi masyarakat dan pelayan publik yang memang wajib mengikuti aturan kedinasan, termasuk absensi lima hari kerja dalam seminggu.

 

Sementara itu, anggota DPRD adalah wakil rakyat yang bekerja berdasarkan kebutuhan konstituen dan kegiatan kelembagaan, seperti reses, kunjungan kerja, dan agenda-agenda resmi lainnya.

 

“Anggota DPRD bukan pegawai negeri atau pejabat kantoran. Mereka adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak berkewajiban untuk duduk di kantor setiap hari. Kehadiran bukan satu-satunya indikator kinerja,” ujar Bambang kepada wartawan di Namlea, Jumat (8/8/2025)

 

Lebih lanjut, Bambang mencontohkan Bella Shoffi sebagai salah satu anggota DPRD yang menunjukkan komitmen kuat terhadap masyarakat.

 

Ia menyebut, selama menjabat, Bella secara sukarela menyalurkan seluruh hak keuangan dan tunjangan jabatan sebagai anggota dewan untuk membantu masyarakat miskin, anak yatim, dan janda di daerah pemilihannya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi anggota DPRD telah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

 

“Rapat-rapat di DPRD juga tidak dilakukan setiap hari. Semua kegiatan diatur dalam tata tertib. Pengambilan keputusan pun berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Artinya, tidak ada satu orang yang bisa menentukan kebijakan sendiri,” jelasnya.

 

Bambang berharap masyarakat bisa memahami perbedaan mendasar antara peran ASN dan anggota legislatif.

 

Ia juga berharap, siapa pun yang kelak menggantikan Bella Shoffi, mampu menunjukkan sikap keberpihakan yang nyata terhadap rakyat.

 

“Partai NasDem Kabupaten Buru punya tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan aspirasi masyarakat terus dikawal. Itu amanah yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *