Labuhanbatu-fokuspost.com-Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu masa Bakti 2024-2029 sah dilantik di Aula Kantor DPRD di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (25/9/2029)
Hal tersebut di sampaikan Oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar dalam putusan kebijakan pemerintah
Selain itu, selain pelantikan anggota DPRD yang baru, rapat paripurna juga melaksanakan peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024.
Hj Meika dalam Pidatonya mengatakan berterima kasih atas dedikasi selama ini kepada anggota Dewan yang sudah habis masa jabatan
“Walaupun masa jabatan, sudah habis, kami berharap silaturrahmi tetap terjaga di antara kita bersama.” ujar Meika
Selanjutnya, selamat dan sukses atas pelantikan anggota DPRD masa bakti 2024-2029, semoga tugas dan tanggung jawab yang dititipkan selalu amanah, serta menjalankan tanggung jawab dengan penuh tanggung jawab, terangnya.
Plt Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten labuhanbatu Zuhri dalam pidatonya mengatakan berdasarkan ketentuan 1 pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota yang menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten kota belum terbentuk DPRD kabupaten kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten kota,
Sebagaimana dimaksud terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten kota 2 lampiran 2 keputusan Pemilihan Umum Kabupaten tahun 2024
Lampiran 2 keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu nomor 353 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu
Zuhri juga menuturkan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 yang menyatakan bahwa partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama adalah partai Nasdem dengan perolehan kursi sebanyak 9 kursi dan kursi terbanyak kedua adalah partai golongan karya dengan perolehan kursi sebanyak 6 kursi
“Memperhatikan surat dewan pimpinan Partai Nasional Demokrat Kabupaten Labuhanbatu nomor 384/se:/dpd nasdem/kabupaten labuhan batu/8 dari 2024 tanggal 29 agustus 2024 perihal pemberitahuan dua surat dewan pimpinan daerah partai golongan karya Kabupaten labuhan batu nomor 576 dari GK garis sambung lb/8/2024 tanggal 5 agustus 2024.” sebutnya.
Prihal nama pimpinan sementara DPRD Kabupaten labuhan batu masa jabatan 2024, maka dengan ini diumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten labuhan batu sebagai berikut 1 ketua sementara DPRD Kabupaten labuhan batu adalah Haji Muhammad Arsyad Rangkuti dari Partai Nasdem, 2. wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Labuhanbatu adalah Haji Andi Suhaimi dan STMT dari partai golongan karya demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi, ucap Zuhri.
Kemudian, Ketua DPRD Labuhanbatu sementara Arsyad Rangkuti mengatakan, setelah mengikuti prosesi pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten labuhan batu sesuai dengan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten
“Hadirin rapat dewan yang terhormat melalui kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami atas nama pimpinan sementara DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk memimpin sementara sebelum terbitnya keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan pimpinan DPRD.” sebut Arsad
Kami berharap dukungan serta kerjasama semua pihak dalam mengemban amanah dan tugas yang diberikan dan terkhusus bagi rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten labuhan batu yang baru diambil sumpah dan janjinya kami berharap agar kita semua dapat menyesuaikan diri dan berupaya menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab,tuturnya.
Sehingga memberikan kontribusi yang positif guna terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten labuhanbatu yang aman maju dan sejahtera.
“Selanjutnya saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten labuhan batu masa jabatan 2019-2024 yang sudah banyak memberikan kontribusi serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dan kami berharap dukungan serta sumbangan pemikiran dan masukan yang positif.”paparnya
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat labuhanbatu yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 yang lalu sehingga kami terpilih untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten labuhan batu masa jabatan 2024 2029
Mudah-mudahan kami dapat melaksanakan semaksimal mungkin amanah yang diberikan guna memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten labuhanbatu.
Tidak lupa juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh aparat yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi pemilihan umum mulai dari KPU, Bawaslu, TNI, dan polri yang telah berupaya secara maksimal dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum
Sehingga tercipta pemilihan umum yang jujur adil aman dan terkendali di Kabupaten Labuhanbatu. terakhir, menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri dalam beberapa yang telah membantu pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 demikian sambutan ini saya sampaikan selanjutnya kami kembalikan kepada para tokoh,tutup Arsyad.
Sementara itu, Pjs Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia tentunya Kita patut untuk berbangga bahwanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar
“Oleh sebab itu atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 tahun yang lalu, jelas Faisal.
Selanjutnya, ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik KPU, badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis lancar dan damai, ucapnya.
“Hadirin yang saya hormati pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” kata Faisal
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif.
Lebih lanjut, negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik
Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan
Disamping itu perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya.
Disamping itu kata Faisal, Sebagaimana amanat pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu pertama fungsi pembentukan peraturan daerah 2, fungsi penyusunan anggaran dan ketiga fungsi pengawasan fungsi pembentukan Perda
Yang merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah hal yang perlu di senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi.
Bisa membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat kemudian fungsi anggarannya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorentasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan
“Untuk itu saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau lkpj kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.” jelasnya
Secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi angket dan hak menyatakan pendapat penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas yakni
hak interpelasi yaitu Hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis
Serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan,beber Faisal
Selanjutnya terhadap hasil penyelidikan dimaksud DPRD berhak untuk menyatakan pendapat serta dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket hal-hal tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan check and balance pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Mitra kepala daerah di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, imbuhnya.
Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serta tahun 2024
Yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serta tahun 2024 saya mengharapkan Bapak ibu para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serta tahun 2024 sesuai Peraturan perundang-undangan
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggaraan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.” tuturnya
Dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan menguasai jalannya Pilkada serentak tahun 2024
“Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPD terpilih tidak hanya berasal dari kalangan politisasi, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD maka figur atau anggota profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan atau memiliki kemampuan atau skill yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD menjadi tanggung jawabnya
Serta dibarengi dengan sikap perilaku icon yang baik. oleh karena itu anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
Namun perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada Peningkatan parkir maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugas latihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan, tandas Faisal.
Berikut daftar Anggota DPRD Labuhanbatu Masa Bakti 2024-2029:
1. Penri Patartua Nababan
2. Jainar Nababan
3. Maju Hasiolan
4. H. Sudin Satia Raja Hrp
5 Hj.aisyarah
6. H. Fauzi
7. Mas’ud
8. Abd. kari Hsb
9. Tommy
10. Melisa Angelina Hutabarat
11. Goodman Pangasian Sinurat
12. Saptono
13. H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT
14. H. Boster Sitio
15. Mulatu Pasaribu
16. Mbelin Juahta Tarigan
17. Parulian Manik
18. Eko Hardiansyah Hsb
19. Surianto
20. M. Ruben Simangunsong
21. Romario Simangunsong
22. Arjan Priadi Ritonga
23. Anggriana Munthe
24. Syauqon Hilali Nur Ritonga
25. Khairul Anwar
26. Polma Tambunan
27. HM Arsyad Rangkuti
28. Mara Sakti Hrp
29. Andi Rahman
30. Burhanuddin Hrp
31. Syahrul Hrp
32. Enlanur Batubara
33. Juhartono
34. Sudarmanto
35. Fadli Imam Syahputra Hrp
36. Ahmat Paisal
37. Mara Junjung Siregar
38. Mhd Iqbal Pakpahan
39. Mahmudin Hsb
40. Sunedi
41. Rivay P Tambunan
42. Indra Riady
43. st.Rat Evis Wesli Saragih
44. Budi Sabani
45. Amir Hamzah
(Herman Damanik)