Ambon — Angin segar berhembus bagi 10 koperasi yang selama ini terlibat dalam upaya penataan tambang emas Gunung Botak. Gubernur Maluku dijadwalkan memimpin rapat penting pada Rabu, 9 Juli 2025 di kantor Gubernur, guna membahas langkah teknis penertiban kawasan tambang rakyat yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Surat undangan dengan nomor 500.10/190, tertanggal 30 Juni 2025, telah dilayangkan kepada jajaran pimpinan strategis, termasuk Kapolda Maluku, Pangdam, Bupati Buru, serta instansi terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan pendekatan teknis dan operasional di lapangan, agar kawasan Gunung Botak dapat dikelola secara lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Menariknya, dalam pertemuan ini, 10 ketua koperasi tambang rakyat juga turut diundang. Mereka merupakan bagian dari skema legalitas pertambangan yang mulai dibangun pemerintah daerah. Adapun koperasi yang diundang adalah:
1. Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru
2. Koperasi Produsen Wahidi Manamut Mandiri
3. Koperasi Produsen Putra Kaiely Bersatu
4. Koperasi Produsen Nusa Ina Solossa Grup
5. Koperasi Produsen Mara Hidi Karya Mandiri
6. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
7. Koperasi Produsen Baheren Loly Kay Wait
8. Koperasi Produsen Wasuel Mandiri
9. Koperasi Produsen Kai Wait Bumi Lalen
10. Ketua Koperasi Produsen Putri Dara Manis Mandiri.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan dan pelibatan aktif para pelaku lokal dalam proses legalisasi dan penataan tambang emas Gunung Botak. Pemerintah daerah berharap dengan adanya kerangka koperasi, aktivitas tambang tidak lagi dilakukan secara liar dan membahayakan lingkungan serta nyawa penambang.
Rapat ini juga menjadi titik penting dalam penegasan komitmen pemerintah provinsi untuk mengakhiri kerusakan alam dan konflik sosial yang selama ini membayangi Gunung Botak.
Kaperwil Maluku (SP)