Angka Pernikahan Dini Sangat Tinggi Di Aceh Ini Penyebabnya

 

FOKUSPOST | BANDA ACEH — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat pernikahan dini setidaknya ada 1.000 pasangan di Aceh sejak Januari-Agustus 2023.

“Yang tertinggi di Pidie 137 pasangan, Aceh Utara 137 pasangan, Aceh Tengah 86 pasangan,” sebut Sub Koordinator Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin, kepada awak media ini, Senin 4 September 2023.

Menurut Khairuddin, sejauh ini angka pernikahan dini masih terbilang tinggi. Pernikahan dini menurut mazhab Kementerian Agama adalah di bawah usia 19 tahun.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan diatur bahwa batas usia pernikahan minimal 19 tahun, sedangkan di bawah 19 tahun disebut dengan pernikahan dini.

Antisipasi yang dilakukan guna mencegah pernikahan dini diantaranya dengan berkoordinasi dengan semua tingkat mulai Kantor Urusan Agama (KUA) dengan terus memberikan sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, tidak menerima pernikahan di bawah umur tanpa melampirkan dispensasi dari Pengadilan Agama untuk melegalkan pencatatannya.

“Kita juga terus memberikan pemahaman terkait stunting bahwa efek dari pernikahan dini sangat birisiko terjadi stunting,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan efek psikologis terkait pernikahan di bawah umur 19 tahun. Selanjutnya, terus memberikan informasi mengenai program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang merupakan program inovasi Kementerian Agama sebagai lanjutan dari program pemilihan keluarga sakinah teladan.

Dia menjelaskan ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya tertangkap akibat pergaulan bebas, padahal menikahkan setelah ditangkap itu bukan sebuah solusi. Selain itu karena terbukti hamil di luar nikah, sehingga dinikahkan untuk menutup malu. Kemudian, pemahaman yang salah bahwa wanita yang sudah haid sudah boleh menikah dan bisa melahirkan.

“Padahal tentang bagaimana kekuatan reproduksi seseorang dan secara psikologis mereka belum dewasa dalam berpikir, sehingga rentan adanya persoalan rumah tangga. Inilah alasan mengapa pernikahan itu harus diatur usia minimal 19 tahun,” jelasnya.

Di sisi lain, menanggapi alasan menikah dini untuk menghindari perzinaan, menurutnya dalam keseharian seseorang tidak juga bebas dari zina. Namun untuk mencegahnya, perlu dilakukan pembatasan pergaulan. “Zina itu terjadi ketika ada waktu dan kesempatan,” sambungnya.

Tetapi bagaimana ketika kesempatan itu tidak diberikan. Misalnya, dengan tidak memberi akses duduk berdua-duaan antara lawan jenis, serta memperketat aturan di hotel dengan memintai buku nikah terhadap pasangan.

Sehingga, harus diperketat dan secara operasional perlu adanya pengawasan dari pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan juga harus turun tangan. Jangan kemudian hanya dibebankan kepada Kementerian Agama saja.

Dalam hal ini, untuk menyosialisasikan terhadap batas umur bisa menikah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak terkait. Apalagi, pemahaman tentang pernikahan dini itu perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut,” efek dari pernikahan dini itu harus dilakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur. Pernikahan dini itu perlu ditinjau kembali terhadap pemahaman masyarakatnya. Pasalnya menikah harus melihat dari segi kesiapan fisik, mental, dan finansial,Sosialisasinya kita terstruktur sampai ke KUA,” pungkasnya.

Di sisi lain, Khairuddin mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, sedangkan angka perceraian tinggi dan pernikahan rendah.

(Kaperwil Aceh -FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *