fokuspost com-Labuhanbatu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan surat suara dan kelebihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman, Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara pada Selasa (26/11) malam.
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan disaksikan oleh Asisten I Setdakab Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Staf Ahli Bupati H. Turing Ritonga, Unsur Forkopimda Labuhanbatu, Bawaslu, dan Sejumlah Kepala OPD serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU setelah didistribusikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zafar Siddik Pohan menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KPU Labuhanbatu sebagai penyelenggara pemilihan.
Ia mengatakan sebanyak 3.341 surat suara Pilkada Serentak 2024 dimusnahkan yang terdiri dari surat suara Kelebihan sebanyak 3.210 lembar, surat suara rusak sebanyak 131 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
“Sedangkan jumlah surat suara yang rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada Pilkada 2024 sebanyak 112 lembar.
Sehingga total keseluruhan dari jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut berjumlah sebanyak 3.453 lembar”, jelasnya.
Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan Pilkada 2024 dilakukan dengan cara dibakar.
Asisten I Sarimpunan Ritonga mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang telah optimal melaksanakan tugasnya. Ia juga berharap proses pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik serta kondusif.