Namlea-Dugaan penelantaran anak dan istri kembali mencoreng wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan. Kali ini, sorotan tertuju kepada seorang ASN bernama Fajar Dat Khan, yang dilaporkan ke Bupati Buru Selatan karena diduga menelantarkan anak dan istrinya sejak September 2024 hingga kini.
Laporan pengaduan resmi itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Helmi Nurlatu, S.H., melalui surat bernomor 01/SKK/ADV-HN/VI/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati. Dalam keterangannya kepada media ini, Nurlatu menyebut bahwa perbuatan Fajar Dat Khan bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga melawan hukum.
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 76B dan Pasal 77B,” tegas Nurlatu dalam pesan WhatsApp-nya.
Pasal 76B menyatakan:
“Setiap orang dilarang menelantarkan anak dalam jangka waktu tertentu, sehingga mengakibatkan anak mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, dan/atau kerugian materiil dan/atau sosial.”
Sedangkan Pasal 77B mengatur ancaman pidananya: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Tak hanya itu, Fajar Dat Khan juga diduga melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi.
“Kami menuntut agar Bupati Buru Selatan, Bapak La Hamidi tidak menutup mata terhadap laporan ini. ASN seperti ini tidak pantas diberikan kepercayaan publik. Harus ada sanksi administratif dan langkah penegakan hukum yang serius,” tegas Nurlatu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Buru Selatan maupun dari ASN yang bersangkutan. Namun tekanan publik mulai menguat agar kasus ini tidak berujung pada pembiaran.
Kaperwi Maluku (SP)