Bacok Tangan Korban, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Salapian

FOKUSPOST.COM | LANGKAT – Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Pelaku Edo alias Dodo (39) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Minggu (16/01/22) sore saat berada di Desa Lambo, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Dirinya mengatakan. Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (24/12/21) dini hari di rumah Rut Florensa Br Sitepu (16) di Kelurahan Tanjung Langkat. Kecamatan Salapian, Langkat.

Pelaku dengan menggunakan penutup wajah warna hitam masuk kedalam rumah korban (Rut Florensa), dan mengambil 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y 15 D, yang saat itu sedang dipegang korban sambil tertidur.

Namun korban mengetahui dan melakukan perlawanan dengan menarik baju pelaku, dimana pelaku yang panik dengan senjata tajam yang dibawanya membacok tangan korban, mengakibatkan luka menganga akibat sabetan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan identitas pelaku dapat diketahui dan terus kita buru hingga berhasil ditangkap, pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/ 03 / I / 2022 / SU / LKT / SEK – Salapian, Minggu Tgl 16 Januari 2022, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ucap Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *