Bangunan Ruko di Depan Kantor ULP Berdiri di Atas DAS Tanpa Izin, Pemkab Labuhanbatu Jangan Diam

Labuhanbatu – fokuspost.com
Sebuah bangunan ruko megah yang berdiri mencolok di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Jalan SM Raja Simpang Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. demikian dilaporkan Senin (20/10/2025).

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tepat di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai jalur resapan air dan dilindungi oleh undang-undang.

Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu tampak berjalan mulus tanpa adanya plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah terpampang di lokasi.

Saat tim media menelusuri lokasi pada Kamis (16/10/25), salah seorang pekerja bernama Tua mengaku dirinya hanya anggota di proyek tersebut.

“Gimana saya bilang ya bang, saya cuma anggotanya di sini. Tokenya lagi pergi bawa istrinya berobat ke luar,” ujarnya singkat.

Dari keterangan Tua, awak media diarahkan menemui Rika, admin di lokasi. Ia kemudian memberikan nomor kontak pemilik bangunan berinisial IW.

Melalui pesan WhatsApp, IW sempat membalas dengan mengirimkan nomor izin:
“No SK – PBG – 121002 – 10062025 – 002. Di cek saja,” tulisnya.

Namun, saat ditanyakan mengapa tidak ada plank izin di depan bangunan, jawaban IW justru mengejutkan.
“Sudah dibuat, tapi disapu angin,” katanya ringan.

Menindaklanjuti klaim izin tersebut, tim mencoba mengonfirmasi ke Dinas PUPR Labuhanbatu.

Salah seorang staf menyebut, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis, sedangkan penerbitan izin menjadi kewenangan penuh Dinas DPMPTSP.

“Kalau soal SK itu, silakan cek ke DPMPTSP, kami hanya sebatas merekomendasikan saja,” ujar staf tersebut.

Tak berhenti di situ, konfirmasi pun dilanjutkan kepada Kadis DPMPTSP Labuhanbatu, Sarbaini Harahap.

Hasilnya mengejutkan data izin dengan nomor yang disebut IW tidak ditemukan di sistem resmi.

“Nggak ada bang, ini yang ada di aplikasi,” ungkap Sarbaini sambil memperlihatkan tampilan layar aplikasi perizinan yang memperlihatkan kolom data kosong.

Fakta itu menimbulkan pertanyaan besar: apakah bangunan tersebut benar memiliki izin atau sekadar mengklaim nomor fiktif untuk mengelabui aparat?

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti, konsekuensinya jelas: bangunan tersebut bisa dibongkar dan pemiliknya dijerat sanksi administratif bahkan pidana.

Ironisnya, meski temuan dugaan pelanggaran ini sudah mencuat ke publik, tak ada tanda-tanda tindakan tegas dari Pemkab Labuhanbatu.

Padahal, lokasi bangunan berada di area strategis depan kantor pemerintahan, yang semestinya lebih mudah diawasi.

Publik pun mulai menuding adanya pembiaran dan dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dengan pemilik bangunan.

“Kalau pemerintah diam saja, berarti ada yang mereka tutupi. Ini bukan cuma masalah izin, tapi menyangkut keberanian menegakkan aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara pemilik bangunan IW belum memberikan klarifikasi data perizinan yang valid, meski telah dihubungi berulang kali.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Labuhanbatu jangan diam, dan harus mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan tersebut.

Apakah Bupati Labuhanbatu akan bersikap tegas menertibkan bangunan di atas DAS, atau justru terus membiarkan pelanggaran hukum berdiri kokoh di depan mata?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *