Bapenda Rohil Himbau Setiap Instansi Taat Lakukan Bayar Pajak

FOKUSPOST.COM | ROHIL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir mengimbau semua elemen baik instansi pemerintah ataupun swasta agar taat dalam melakukan pembayaran pajak.

Selain itu juga Bapenda Rohil menghimbau kepada kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data. Karena setiap petugas kepenghuluan yang ditunjuk sudah mempunyai identitas dan password tersendiri.

“Jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing, kalau pajak meningkat berarti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan,” ujar Cicik Mawardi Athar, Kepala Bapenda Rokan Hilir baru-baru ini.

Dikatakannya bahwa Penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi jika mau meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing-masing.

“Kalau masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rokan Hilir, tidak mau dilakukan pendataan masal, maka Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat,” tegasnya.

Sambung Cicik, berdasarkan peraturan Bupati tentang penghapusan dan denda serta bunga telah diterbitkan, yang mempunyai tunggakan pajak PBB, restoran dan hotel agar segera melakukan pembayaran pokoknya, karena denda sudah dihapuskan.

“Denda sudah dihapuskan, untuk itu seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke Bank Riau Kepri, baik langsung melalui ATM Bank Riau ataupun melalui program qris Bank Indonesia melalui bank Riau Kepri. Karena pembayaran melalui qris bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, Ovvo dan Tokopedia,” Beber Cicik.

Kemudian, untuk sanksi wajib pajak PBB yg tidak melunasi berdasarkan Perda, sanksi terhadap WP yang tidak membayar PBB-P2 tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2011 pasal 19, pasal 20, pasal 21.

“Jadi untuk itu kita himbau agar taat selalu dengan Pajak,” pungkasnya.

(PANCA SETEPU) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *