Bappeda Buru Gandeng Unpatti Gelar Konsultasi Publik ke II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RPJMD

Fokuspost.com | Maluku – Dalam rangka membangun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru tahun 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Buru lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru bersama Universitas Pattimura menggelar Konsultasi Publik ke II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Kegiatan diikuti oleh seluruh pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Buru. Acara berlangsung di Hotel Gren Sarah, Namlea, Senin, (29/7/2024)

Kepala Bappeda, Najib Hentihu, SP, M.Si, mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis merupakan tahapan dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Tahun 2025-2045, dan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata Najib, dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program.

Najib melanjutkan, utuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah baik kebijakan dan rencana program,
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia.

Najib melanjutkan, olehnya itu pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia.

“Untuk itu pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati”, ucap Najib.

Kata Najib, melalui forum Konsultasi Publik ke-I Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW dan Konsultasi Publik ke-ll KLHS RPJMD ini diharapkan agar TIM penyusun dapat mengakomodir isu-isu pembangunan berkelanjutan serta proyeksi isu strategis selama 20 tahun dan capain indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maupun rekomendasi kebijakan rencana program yang terintegrasi dengan Dokumen RTRW dan RPJMD nantinya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *