Buru-fokuspost.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diminta tegas menindak tegas 2 orang Sekdes yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024.
Sekdes Kubalahin Kecamatan Lolong Guba dan Sekdes Nafrua terlihat hadir dan mengikuti kegiatan salah satu Paslon dengan penunjukan 2 jari sebagai syarat nomor urut Paslon Bupati.
Kepada media ini, Rabu, (16/10/2024), salah satu Kades mengatakan, sesuai surat edaran Bawaslu Buru Nomor 96/Bawaslu/Pm.00.2/2024, dan sesuai ketentuan pasal 71 (1) UU No. 5 tahun 2015, maka diharapkan Bawaslu Buru, Panwas Kecamatan dan PKD harus berperan aktif dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan ASN, pejabat negara dan pejabat desa serta perangkat desa terlibat politik praktis.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka perangkat desa dilarang mendukung atau mengambil keputusan yang menguntungkan Paslon tertentu.
Salah satu Sekdes ketika dikonfirmasi dari tempat yang berbeda lewat telpon gengamnya ke Media kami bahwa
“Berita itu tidak benar abang.mungkin ada orang yang tidak senang/tidak suka makanya mereka bilang kaya gitu tutupnya.
Kaperwil Maluku (SP)