FOKUSPOST.COM | BURU – Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menggelar sosialisasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Hotel Awista, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan diikuti oleh Komisioner Panwas Kecamatan dan staf Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) se-Kabupaten Buru.
Menurut kordinator devisi HPPH, Hamdani Jafar, bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk memberi menguatan dan pembobotan tentang tata cara pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik kepada seluruh komisioner dan staf devisi HPPH se-Kabupaten Buru.
Hamdani menambahkan, bahwa salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan tugas, kewenangan dan fungsi Bawaslu adalah masifnya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat hanya dapat diperoleh dengan komunikasi yang baik dan benar, komunikasi model tersebut kata Hamdani, akan melahirkan pemahaman publik yang baik dan benar.
Saat ini lanjut Hamdani, tersedia banyak sekali pilihan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
“Salah satu pilihan saluran informasi adalah media sosial,(FB,IG Twitter dan YOUTUBE”, ujarnya.
Hamdani mengingatkan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan agar selalu mempublikasikan kerja-kerja pengawasan lewat media sosial terutama pada tahapan yang sudah dan sedang berjalan yakni tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini masih berlangsung.
“Disamping kita dituntut untuk mengawasi, namun juga harus mampu menginformasikan dan juga menyerap informasi di ruang media sosial agar diketahui oleh masyarakat, sekaligus menciptakan kesadaran dan keterlibatan masyarakat”, tutur Hamdani.
Ia melanjutkan, namun tentunya pengelolaan media sosial dimaksud harus mengacu kepada pedoman yg sudah diatur oleh Bawaslu RI yakni Pedoman Pengelolaan Media Sosial nomor : 0083/HM.00/K1/03/2022 di lingkungan Bawaslu dan keputusan Bawaslu RI nomor : 0090/HK.01/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hubungan Media Massa di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan ruang lingkupnya juga kepada lembaga Pengawas Pemilu yg bersifat adhoc.
Yang menjadi pemateri adalah Drs. Muz MF. Latuconsina, mantan ketua KPU dan mantan ketua Panwas Buru.
Dalam sosialisai, Latuconsina menjelaskan bahwa pengelolan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik sangat penting diketahui oleh seluruh jajaran pengawas pemilu baik komisioner maupun staf HPPH.
Latuconsina berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan melaksanakan apa yang disampaikan sehingga akan menjadi rujukan pada saat menjalankan tugas di kecamatan masing-masing.
Kaperwil Maluku (SP)







