Fokuspost.com | Labusel – Dalam mengantisipasi sengketa dalam pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan serta pemanfaatan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pemilihan tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Grand suma Blok Songo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (21/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Labuhanbatu Selatan, Wardansyah Pasaribu, S.H., M.H., mewakili dari Kejari Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Danramil 11/Kotapinang, mewakili dari Dinas Catpil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Badan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan dari Partai Politik, Pengurus PC NU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ormas Dan OKP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, insan pers.
Menurut Saleh Joles Saragi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kegiatan yang dilaksanakan tersebut di harapkan dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.
“Dengan sosialisasi ini kita harapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek- aspek itu. “ Ujarnya
Hal ini harus disosialisasikan kepada semua pihak yang berkompeten dalam setiap tahapan pilkada, apalagi KPU Labusel pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.
Oleh karenanya Bawaslu Labusel gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa dalam tahapan pilkada. Misalnya, masih menurut Joles, apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU Labusel mengeluarkan keputusan atau Berita acara yang mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkannya mreka sebagai paslon. Maka Paslon tersebut bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undnag yaitu Bawaslu dapat Menyelesaikan Sengketa proses yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara.”Salah satu Mahkota kita ada disitu. Menyelesaikan sengketa” imbuhnya.
Kendati demikian ada syarat yang harus diperhatikan pemohon yakni keterpenuhan Formil dan materil, sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa Bawaslu juga menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah pengajuan permohonan sengketa. Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yang tidak sedikit. “Kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online.” ujarnya.
(Red)