Fokuspost.com | Pakpak bharat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024
Setelah keluar keputusan Ketua Bawaslu RI, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 maka pembentukan badan adhoc Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat merujuk pada Surat Keputusan tersebut yaitu dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Demikian hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Feisal Alfredi Berutu Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredy Berutu di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
Selanjutnya, hasil evaluasi peserta existing 3 oang tidak memenuhi syarat yaitu 1 kecamatan Pagindar, 1 Kecamatan PGGS dan 1 lagi Kecamatan Tinada.
Sesuai ketentuan, imbuh Feisal Alfredi Berutu, maka akan di buka tahapan kedua untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan.
“Dalam satu kecamatan tersebut hanya ada 1 existing yang dinyatakan tidak memenhui syarat maka rekrutmen hanya di buka untuk memenuhi kekosongan kuota tersebut 2x kebutuhan,” tutur Feisal Alfredi Berutu.
“Pada rekrutmen panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan orang orang yang nantinya terpilih adalah yang benar-benar layak dan memiliki integritas, netralitas, soliditas serta profesionalitas dalam bekerja mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Feisal Alfredi Berutu Kabupaten Pakpak Bharat, menyatakan besok (Selasa 14/5/2024) akan di gelar tes tertulis metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Menurut Feisal Alfredy Berutu saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, calon anggota Panwaslu Kecamatan yang mengikuti tes CAT besok di Balai Diklat Cikaok, ada 12 orang peserta
“Setelah dibuka pendafataran ditiga kecamatan tersebut, ada 12 orang yang lolos administrasi, Tinada 2 orang, PGGS 6 orang dan Pagindar 4 orang. yang 12 ini yang lolos mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes tertulis dengan metode CAT,” tutur Feisal. pada proses evaluasi kinerja jika ada Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Panwascam existing tersebut tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pendaftar baru,” tutup Faisal.
(sinbrasmo)