OoKet.foto : Di duga Bandar Sabu Bilah Hulu HT saat memperlihatkan barang bukti kepemilikannya.
Bilah Hulu-(fokuspost.com)
Bandar Sabu (BD) Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu inisial HT (36) berhasil di ciduk oleh Personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar bersama barang bukti saat pelaku lagi melakukan transaksi jual beli sabu di areal Perkebunan PKS PT.SMA ASIAN AGRI Desa S1, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin, (15/5/2023).
HT tidak berkutik saat Penangkapan yang di lakukan oleh Tim Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar yang di pimpin oleh Sertu Tamba.
Penangkapan tersebut berkat hasil laporan dari warga masyarakat serta hasil Monitoring di lokasi Pembibitan
perkebunan Kelapa Sawit PT.SMA ASIAN AGRI
Transaksi di duga sering terjadi di Lingkungan Bibitan di Desa S1, bahwasanya dilokasi tersebut
kerap di jadikan tempat transaksi atau jual beli Narkoba jenis sabu sabu.
” Benar, Ada kita amankan pria inisial HT dari lokasi Perkebunan kelapa sawit S1 Kecamatan Bilah Hulu.” Ucap Sertu Tamba.
Tamba mengatakan, setelah laporan dari masyarakat, Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar melakukan Monitoring ketempat transaksi Narkoba jenis Sabu sabu, dan kini terduga inisial HT (36) warga S2 berhasil kita amankan serta langsung sudah kita serahkan kekantor bersama barang bukti Narkobanya guna proses lebih lanjut,ujarnya.
Sambung nya lagi, selain HT (36) warga desa S2 Kecamatan Bilah Hulu, ada juga temannya berhasil kita amankan inisial PF (31) Warga Aek Nabara, dan S (35) Warga desa S1, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumut.
Berawal dari kejadian, Pada hari minggu tanggal 14 mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar melakukan monitoring Se-Labuhanbatu Raya.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Di desa S1,Pembibitan PT SMA ( ASIAN AGRI) sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di sebuah kantor pembibitan berada di dalam perkebunan kelapa Sawit.
Selanjutnya, Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar melakukan pengecekan dan Matbar di daerah tersebut.
Kemudian, sekira Pukul 04.00,WIB Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar melakukan penangkapan terhadap Sdr. HT yang sedang melakukan transaksi/menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah kantor yang berada di dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT.SMA ASIAN AGRI Bila hulu, Kabupaten Labuhanbatu induk.
Selanjutnya, Sdr. HT beserta dua orang rekannya yg masing masing berinisial
PF (31) warga Aeknabara Kecamaran Bila hulu, kabupaten Labuhanbatu. dan S (35) Desa S1 Kecamatan.Bila Hulu, Labuhanbatu induk beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu di bawa oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.
Dari hasil Keterangan dari HT bahwa, Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut dibeli dari rekannya Sdr.SR (43) alamat jalan lintas Sumatra Desa Perbaungan Kec.Bila Hulu,,Kab Labuhanbatu induk.
HT melakukan kegiatan Jual/Beli Narkoba Jenis Sabu-Sabu tersebut lebih kurang 1 tahun.
Menurut Sdr.HT tidak ada di ketemukan keterlibatan Anggota TNI baik sebagai Penjual maupun sebagai Backing . ” Tutup Sertu Tamba mengakhiri.
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti kepemilikannya berhasil di amankan ole Personil yakni berupa :
1. 6 (enam ) bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0.18 gram/bungkus dan total 1,05 gram keseluruhan.
2. 9 ( sembilan)bungkus platik tembus pandang yg berisikan jenis sabu sabu seberat 121 gram / bungkus dan total keseluruhan 10.29 gram.
3. 1 (satu) buah Bong dari botol plastik (alat pengisap).
4. 1 (satu) buah Timbangan Digital.
5. 1 (satu) buah mancis.
6. Kantong plastik bening ukuran kecil sebanyak 1 bungkus.
7. Uang tunai berjumlah Rp.Rp.2.000.000 – (dua juta rupia ).
8. 2 (dua) buah dompet warna coklat.
9.1 (satu) buah Tas pinggang merk Raudha aag warna ungu.
10. 2 (dua ) buah Handphone merk Oppo A55 androit dan Nokia ( BBS).
11. 1 (satu) sendok sabu yg terbuat dr pipet.
12. 2(dua )buah kaca pirek.
13. 1 ( satu) bua gunting.
14. 1 ( satu) buah KTP asli atas nama suaji, sebutnya.
(mk007).